banner 728x90

banner 728x90

Tak Ada Titik Temu dengan Perusahaan, Warga Adat Separi Bersiap Tanami Lahan Sengketa di Km 8 — FKPPI 1802 Kawal Prosesnya.

NAWALPOST.COM, KUKAR – Sengketa lahan di Kilometer 8 Desa Separi memasuki babak baru, dan Warga Adat Kutai memutuskan melakukan aktivitas penanaman, sebagai langkah mempertahankan klaim atas tanah adat yang disebut terdorong untuk dikelola PT JMB Group KRA.

Keputusan itu lahir, setelah serangkaian pertemuan dengan perusahaan dan instansi Pemerintah tidak menghasilkan titik terang.

Humas FKPPI 1802, Junaidi Sopian, mengungkapkan bahwa persoalan ini telah beberapa kali dibahas dalam forum resmi, termasuk dengan menghadirkan BPN Kukar, Dinas Pertambangan, Dinas Transmigrasi, dan aparat kepolisian.

Namun proses klarifikasi tidak berjalan optimal, karena pihak perusahaan tidak menghadiri rapat dengar pendapat yang diadakan BPD Separi.

“Mereka menyampaikan alasan sudah membayar dan punya legalitas penerbitan tahun 2011–2013. Tetapi di lapangan ditemukan bahwa saksi batas SKPT bukan orang Separi, melainkan mantan Camat. Ini hal yang perlu diuji,” ujarnya.

Bagi warga adat, kawasan Rebak Hinas dan Sungai Separi Anak bukan sekadar bidang tanah, tetapi bagian dari sejarah pengelolaan turun-temurun sebelum terbitnya izin pertambangan PT KRA.

“Atas dasar itu masyarakat memutuskan aktivitas penanaman, sebagai bentuk penguasaan fisik berdasarkan sejarah penggarapan awal,” jelas Junaidi.

Pemberitahuan resmi aktivitas tersebut, telah ditembuskan ke berbagai unsur Pemerintah dan keamanan daerah.

Langkah ini, menurut Junaidi, dilakukan untuk menghindari potensi gesekan serta memastikan seluruh tahapan berjalan transparan.

“Tujuan Kami bukan memperkeruh suasana, dan justru sebaliknya, Kami ingin semua pihak mengetahui fakta lapangan sehingga tidak terjadi kesalahpahaman,” pungkasnya. (INR)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner 728x90