banner 728x90

banner 728x90

Sengketa Lahan Warga Suka Bumi Masuk Tahap Mediasi, Sejumlah Tergugat Absen di Sidang Kedua.

NAWALAPOST.COM, TENGGARONG — Pengadilan Negeri Tenggarong kembali menggelar sidang kedua perkara sengketa lahan warga Desa Suka Bumi, Kecamatan Kota Bangun, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Rabu (17/12/2025).

Perkara dengan nomor 115/Pdt.G/2025/PN Trg tersebut, kini berlanjut ke tahap mediasi yang dijadwalkan pada 7 Januari 2025.

Dalam persidangan, tergugat utama PT Kutai Agro Jaya (KAJ) hadir melalui kuasa hukumnya, H. Refman Basri, SH, MBA.

Majelis hakim memutuskan perkara tetap dilanjutkan, meski sejumlah pihak yang tercatat sebagai turut tergugat, belum memenuhi panggilan pengadilan.

Sidang kedua ini turut dihadiri perwakilan Dinas Perkebunan (Disbun) Kukar serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP/PTSP) Kukar.

Sementara itu, pihak yang belum hadir antara lain Bupati Kutai Kartanegara, Badan Pertanahan Nasional (BPN), Camat Kota Bangun, serta Kepala Desa Suka Bumi.

Kuasa hukum penggugat, Gunawan, SH, berharap seluruh pihak yang belum hadir dapat memenuhi panggilan pada sidang mediasi mendatang agar penyelesaian perkara dapat dilakukan secara komprehensif.

“Kami berharap pada tanggal 7 Januari nanti semua pihak yang belum hadir bisa datang,” ujar Gunawan usai persidangan.

Ia menegaskan bahwa gugatan tidak hanya ditujukan kepada PT KAJ, melainkan juga melibatkan unsur Pemerintah Daerah.

Menurutnya, kehadiran Pemerintah dan Instansi terkait sangat penting, untuk mengurai persoalan sengketa lahan yang dialami warga Desa Suka Bumi.

“Kami menggugat bukan hanya PT KAJ, tetapi juga bupati dan pihak-pihak lain yang memiliki kewenangan. Hari ini yang hadir baru dari PTSP dan Dinas Perkebunan,” jelasnya.

Gunawan menambahkan, kehadiran BPN, Camat, dan Kepala Desa diperlukan, agar duduk perkara dapat dibahas secara menyeluruh, dan solusi nyata dapat diberikan kepada masyarakat, yang diduga menjadi korban penyerobotan lahan.

Ia juga menyoroti ketidakhadiran Kepala Daerah, padahal majelis hakim disebut telah mengirimkan surat panggilan dan teguran secara patut sebanyak dua kali.

“Ketika ada masyarakat menuntut haknya, seharusnya pemerintah menjadi pihak yang paling cepat hadir dan merespons,” tegasnya.

Sebagai kuasa hukum warga penggugat yang diwakili Darmono dan kawan-kawan, Gunawan memastikan seluruh aspirasi masyarakat akan disampaikan dalam proses mediasi mendatang.

“Semua harapan masyarakat, akan Kami sampaikan secara lengkap dalam sidang mediasi, dengan harapan tercapai solusi terbaik,” katanya.

Sementara itu, kuasa hukum PT Kutai Agro Jaya, H. Refman Basri, menyatakan pihaknya menghormati dan mengikuti seluruh proses hukum yang berjalan.

“Kami ikuti saja proses hukumnya dan menyerahkan sepenuhnya kepada pengadilan,” ujarnya.

Terkait riwayat perkara sebelumnya, Refman menyebutkan bahwa laporan pidana yang sempat diajukan telah dihentikan, dan kini perkara berlanjut melalui jalur perdata.

“Sekarang masuk ke gugatan perdata, ya Kita tunggu dan jalani saja proses hukumnya,” jelasnya.

Ia juga menjelaskan alasan ketidakhadiran PT KAJ pada sidang pertama, yakni karena panggilan persidangan baru diterima mendekati waktu sidang.

“Panggilan sidang pertama baru Kami terima, sehingga baru bisa hadir pada sidang kedua ini,” pungkasnya.

Sidang mediasi dijadwalkan berlangsung pada 7 Januari 2026, dengan harapan seluruh pihak tergugat dapat hadir, untuk mencari penyelesaian atas sengketa lahan yang melibatkan warga Desa Suka Bumi. (INR/NZR)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner 728x90