banner 728x90

banner 728x90

Perkuat Partisipasi Pemuda, H. Abdulloh Gelar Sosialisasi Perda Nomor 8 Tahun 2022 di Balikpapan.

Anggota DPRD Kaltim H. Abdulloh S.Sos.,M.E Saat melaksanakan "Sosialisasi Peraturan Daerah(Perda) Nomor 8 Tahun 2022 tentang Kepemudaan". di Kelurahan Batu Ampar, Kota Balikpapan, Minggu (7/12/2025).

NAWALAPOST.COM, BALIKPAPAN — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur bersama Pemerintah Daerah melaksanakan “Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) ke-12”, dengan mengangkat “Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2022 tentang Kepemudaan”. Kegiatan ini berlangsung di Kelurahan Batu Ampar, Kota Balikpapan, Minggu (7/12/2025).

Sosialisasi tersebut dipimpin oleh H. Abdulloh, S.Sos., ME, selaku Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) periode 2024–2029, dengan menghadirkan narasumber Bayu Septian dan Hendri Fiqie Thoalif.

Kegiatan ini dihadiri oleh tokoh masyarakat, tokoh pemuda, serta warga setempat yang mengikuti acara dengan penuh antusias.

Dalam sambutannya, H. Abdulloh menjelaskan bahwa Perda Nomor 8 Tahun 2022,.tentang Kepemudaan merupakan payung hukum yang dirancang untuk memberikan kepastian, perlindungan, serta arah pembinaan yang jelas bagi generasi muda di Kaltim.

Menurutnya, pemuda memiliki peran strategis sebagai motor penggerak pembangunan dan agen perubahan di tengah dinamika sosial yang terus berkembang.

Ia menegaskan bahwa Perda Kepemudaan tidak hanya mengatur hak dan kewajiban pemuda, tetapi juga memuat tanggung jawab Pemerintah Daerah dalam memberikan ruang partisipasi, fasilitasi, serta dukungan terhadap peningkatan kapasitas pemuda di berbagai bidang, termasuk pendidikan, kewirausahaan, kepemimpinan, dan sosial kemasyarakatan.

“Melalui Perda ini, Pemerintah Daerah ingin memastikan bahwa pemuda tidak hanya menjadi objek pembangunan, tetapi juga subjek yang terlibat aktif dalam perencanaan dan pelaksanaan pembangunan di daerah,” ujar H. Abdulloh yang juga menjabat sebagai Ketua Komisi III DPRD Kaltim.

Sementara itu, narasumber Bayu Septian memaparkan materi terkait substansi dan implementasi Perda Kepemudaan, khususnya mengenai peran organisasi kepemudaan dan pentingnya sinergi antara pemuda, masyarakat, dan pemerintah.

Ia menilai bahwa keberhasilan Perda tersebut, sangat ditentukan oleh partisipasi aktif pemuda di tingkat lokal.

Narasumber lainnya, Hendri Fiqie Thoalif, menekankan pentingnya membangun kesadaran hukum di kalangan generasi muda.

Menurutnya, pemahaman terhadap regulasi kepemudaan akan mendorong pemuda, untuk lebih berani berinisiatif, berinovasi, serta berkontribusi positif bagi lingkungan sekitar.

Kegiatan sosialisasi ini juga diisi dengan sesi dialog interaktif, di mana peserta menyampaikan aspirasi dan pandangan terkait pengembangan kepemudaan di Kelurahan Batu Ampar.

Berbagai masukan yang disampaikan diharapkan dapat menjadi bahan evaluasi, dan pertimbangan dalam pelaksanaan kebijakan kepemudaan ke depan.

Menutup kegiatan tersebut, Wakil Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Kaltim ini juga , H. Abdulloh berharap sosialisasi Perda Kepemudaan dapat meningkatkan kesadaran hukum masyarakat, sekaligus mendorong lahirnya generasi muda yang mandiri, berdaya saing, dan berkontribusi nyata bagi pembangunan daerah.

“Dengan pemahaman yang baik terhadap Perda Kepemudaan ini, kami berharap pemuda di Kaltim, khususnya di Balikpapan, dapat mengambil peran strategis dan menjadi kekuatan utama dalam membangun daerah secara berkelanjutan,” pungkasnya. (MNA)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner 728x90