banner 728x90

banner 728x90

Prawiro Kaltim Kecam Sikap Arogan PT Delta Ayu, Soroti Dugaan Pelecehan Institusi dan Upaya Bungkam Korban

NAWALAPOST.COM, SAMARINDA — Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Prawiro Indonesia Kalimantan Timur mengecam keras sikap yang dinilai arogan dan tidak etis dari perwakilan PT Delta Ayu saat melakukan pertemuan dengan pengurus organisasi tersebut pada 23 Juni 2025 malam.

Pertemuan itu berlangsung di Kantor Sekretariat DPD Prawiro di Jalan Arjuna, Samarinda.

Dalam kunjungan tersebut, tiga orang utusan dari PT Delta Ayu datang untuk membujuk Prawiro, agar meyakinkan pemilik kapal KM. Berkah Sinta Al-Khair, M. Musliadi alias Habib Adi, agar menerima dana tali asih sebesar Rp150 juta sebagai bentuk penyelesaian kasus tabrakan kapal.

Namun tawaran tersebut langsung ditolak tegas oleh pihak Prawiro.

“Kami menolak mentah-mentah. Ini bukan soal uang, ini soal keadilan,” tegas Sekretaris DPD Prawiro Kaltim, Achmad Jayansyah saat ditemui wartawan, Rabu malam (30/7/2025).

Jayansyah mengungkapkan, dalam pertemuan itu, selain menawarkan dana, pihak PT Delta Ayu juga menyarankan agar dana tersebut dibagi antara pemilik kapal dan Prawiro, bahkan mempersilakan Prawiro menentukan sendiri pembagiannya.

“Mereka mengiming-imingi Kami agar mau ambil bagian dari dana itu, dan ini pelecehan terhadap perjuangan kami yang murni untuk membela korban. Kami tidak bisa dibeli,” ujarnya geram.

Situasi pertemuan memanas, saat salah satu dari pihak PT Delta Ayu diduga mengucapkan pernyataan yang mencemarkan nama baik institusi Kepolisian Daerah (Polda) Kaltim.

Menurut Jayansyah, oknum tersebut menyebut bahwa tidak ada pejabat Polda Kaltim yang akan bergerak atas laporan Prawiro.

Bahkan, dengan nada menantang, ia menyebut bahwa jika Kapolda berani menindaklanjuti laporan, maka Kapolda Kaltim bisa dicopot dari jabatannya.

“Saya kaget. Siapa mereka ini sampai merasa bisa intervensi institusi hukum? Mereka bukan aparat, hanya warga sipil. Ucapan seperti itu sangat melecehkan dan memberi kesan bahwa mereka berada di atas hukum,” ujarnya tegas.

Jayansyah juga sempat meminta agar pemilik PT Delta Ayu, Yudi Gunadi, dihadirkan langsung untuk berdialog.

Namun permintaan tersebut, justru dibalas dengan pernyataan yang dinilai semakin provokatif.

“Salah satu dari mereka bilang, kalau Kapolda berani memanggil owner mereka, maka Kapolda itu akan dicopot, dan tentunya ini pernyataan serius yang mencoreng institusi penegak hukum,” kata Jayansyah.

Insiden Kapal Lumpuhkan Aktivitas Pondok Pesantren.

Kasus ini berawal dari insiden tabrakan pada Januari 2025 dini hari, antara kapal milik PT Delta Ayu, yaitu TB. Delta Ayu 628 dan tongkang BG.

Kalimantan Persada 01, dengan kapal KM. Berkah Sinta Al-Khair milik Habib Adi.

Kapal tersebut mengalami kerusakan parah dan tidak dapat beroperasi kembali.

Kapal KM. Berkah Sinta selama ini menjadi sarana utama untuk distribusi logistik dan kebutuhan hidup bagi Pondok Madrasah Islam Al-Khair.

Sejak insiden itu, seluruh aktivitas ekonomi dan pendidikan di pondok tersebut lumpuh.

“Banyak yang tidak bisa bergerak. Kebutuhan pondok tersendat. Ini bukan sekadar kerugian ekonomi, tapi krisis kemanusiaan,” jelas Jayansyah.

Upaya mediasi telah dilakukan korban melalui pelaporan ke Polairud Polres Kutai Kartanegara dan KSOP Samarinda, namun belum membuahkan hasil.

Dalam kondisi tersebut, Habib Adi kemudian menggandeng DPD Prawiro Kaltim untuk mengadvokasi kasus ini, melalui jalur hukum dan melapor ke berbagai instansi pemerintah.

“Kami langsung bergerak. Ini bukan sekadar soal kompensasi materi, ini soal tegaknya keadilan bagi rakyat kecil yang dirugikan,” ucap Jayansyah.

Desak Penegak Hukum Bertindak Tegas.

Prawiro mendesak seluruh elemen penegak hukum untuk tidak tunduk pada tekanan dari pihak-pihak yang berkepentingan.

Jayansyah meminta agar proses hukum, tetap berjalan secara objektif dan transparan.

“Kami menolak segala bentuk penyelesaian sepihak yang tidak adil, dan Kami akan kawal kasus ini sampai ada kejelasan hukum dan keadilan benar-benar ditegakkan,” tegasnya.

Ia juga menegaskan bahwa Prawiro tidak akan gentar meski menghadapi tekanan, karena yang diperjuangkan adalah hak-hak masyarakat yang selama ini terpinggirkan.

“Ini bukan hanya tentang kerusakan kapal, tapi ancaman nyata terhadap sistem keadilan Kita jika dibiarkan, dan Kami tidak akan mundur,” pungkasnya.

Seruan Moral untuk Aparat dan Publik.

Melalui pernyataan tegas ini, Prawiro berharap publik dan aparat hukum tidak membiarkan tindakan intimidatif menjadi penghalang bagi upaya pencarian keadilan.

Kasus ini, kata Jayansyah, adalah contoh nyata bagaimana rakyat kecil kerap ditekan ketika melawan ketidakadilan.

“Kami berdiri untuk mereka yang suaranya tak terdengar. Jika hukum tak bisa melindungi yang lemah, maka demokrasi ini patut dipertanyakan,” tandasnya.(RED)

banner 728x90