banner 728x90

banner 728x90

Hakim Soroti Perbedaan Lokasi Bukti PT Kutai Agro Jaya dalam Sengketa 180 Hektare.

Hakim Minta Tergugat Serahkan Dokumen Yang Relevan Sesuai Objek.

NAWALAPOST.COM, TENGGARONG – Sidang sengketa lahan seluas 180 hektare antara warga Desa Sukabumi, Kecamatan Kota Bangun Darat, dengan PT Kutai Agro Jaya (KAJ) memasuki tahap pembuktian surat.

Dalam persidangan yang berlangsung sejak pukul 13.30 hingga 17.00 WITA itu, majelis hakim menyoroti adanya ketidaksesuaian lokasi antara objek gugatan dengan dokumen yang diajukan pihak tergugat.

Perkara tersebut diajukan oleh Darmono, serta Sofyar Ardanie Sriananda selaku ahli waris almarhum H. Mohd. Asrie Hamzah.

Total lahan yang disengketakan mencakup 89 bidang tanah, terdiri atas 11 bidang milik Darmono dan 78 bidang milik ahli waris H. Mohd. Asrie Hamzah.

Seluruh bidang tanah itu tercantum dalam berkas gugatan, yang kini tengah diperiksa di persidangan.

Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim, yang didampingi dua hakim anggota dan seorang panitera pengganti.

Dari pihak penggugat hadir kuasa hukum dari Borneo Raya Law Firm, Gunawan, S.H.

Sementara pihak tergugat diwakili Refman Basri, S.H., MBA. Perwakilan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kutai Kartanegara turut hadir, namun tidak memberikan keterangan kepada awak media.

Dalam agenda pembuktian di Pengadilan Negeri Tenggarong, majelis hakim terlebih dahulu memeriksa dokumen yang diajukan pihak tergugat.

Hakim secara aktif, mengajukan sejumlah pertanyaan terkait keabsahan serta kesesuaian dokumen, dengan objek sengketa sebagaimana tertuang dalam gugatan.

Penggugat dalam gugatannya menyebut lahan yang dipersoalkan berada di Desa Sukabumi, Kecamatan Kota Bangun Darat.

Namun, dokumen yang diajukan tergugat merujuk pada lahan di Desa Lebaho Ulaq, Kecamatan Muara Kaman.

Perbedaan Desa dan Kecamatan ini, menjadi sorotan majelis karena menyangkut wilayah administrasi yang berbeda.

Majelis hakim meminta pihak tergugat, dapat menyerahkan dokumen yang relevan dengan objek sengketa yang sedang diperiksa.

Sidang kemudian diskors sejenak, karena memasuki waktu salat Asar sebelum dilanjutkan kembali dengan agenda penyerahan bukti surat dari pihak penggugat.

Kuasa hukum penggugat, Gunawan, menilai perbedaan lokasi dalam dokumen tergugat menjadi poin penting dalam perkara ini.

“Hari ini agenda pembuktian surat. Kami sudah melihat daftar bukti surat dari tergugat yaitu PT KAJ. Sangat jelas kalau bukti-bukti yang dihadirkan itu berbeda kecamatan dan berbeda desa dengan surat kami,” ujarnya kepada wartawan usai sidang, Rabu (25/2/2026).

Menurutnya, secara administratif perbedaan desa dan kecamatan menunjukkan objek yang dimaksud bukan berada di lokasi yang sama dengan lahan milik kliennya.

“Kalau beda desa dan beda kecamatan, tentu wilayahnya berbeda. Ini sudah paling terang yang kita lihat saat ini,” tegasnya.

Gunawan juga menyebut dokumen tergugat tidak sinkron dengan klaim pembayaran lahan yang disebut telah dilakukan.

“Surat dari tergugat ini tidak sinkron dengan apa yang mereka katakan telah membayar lokasi lahan klien kami,” katanya.

Ia menegaskan objek sengketa yang diperjuangkan kliennya berada di Desa Sukabumi, sedangkan dokumen tergugat mengarah ke Desa Lebaho Ulaq yang berbeda kecamatan.

“Itu sangat jauh dan berbeda administrasi,” ujarnya.

Dalam persidangan tersebut, pihak penggugat juga menyerahkan bukti kepemilikan lahan dan melakukan sejumlah perbaikan administrasi dokumen sesuai arahan majelis hakim.

Hakim memberikan kesempatan kepada penggugat, untuk melengkapi dan memperbaiki dokumen yang diajukan.

Majelis juga menginformasikan bahwa pemeriksaan bukti surat kini dapat dilakukan melalui sistem E-Court, sesuai mekanisme administrasi perkara berbasis elektronik di lingkungan peradilan.

Sementara itu, pihak tergugat belum memberikan tanggapan lanjutan kepada media.

Dalam persidangan, kuasa hukum tergugat meninggalkan ruang sidang lebih awal karena harus mengejar jadwal penerbangan ke Jakarta.

Sidang sengketa lahan 180 hektare ini akan berlanjut dengan agenda pembuktian berikutnya, termasuk kemungkinan pemeriksaan saksi dan penyampaian kesimpulan para pihak sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan.

Perkara ini menjadi perhatian masyarakat, karena menyangkut puluhan bidang tanah yang diklaim sebagai hak milik warga Desa Sukabumi. (INR/NZR)

banner 728x90