banner 728x90
Kukar  

Pemkab Kukar Tegaskan Perusahaan Wajib Beri THR.

Foto Ist

Nawalapost.com, TENGGARONG – Dalam rangka membantu masyarakat Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) dalam menerima Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2024, Dinas Ketenagakerjaan dan Tranmingrasi (Disnakertrans) Kabupaten Kukar telah membuka Posko Layanan Pengaduna bagi masyarakat yang berstatus kerja sebagai Karyawan.

Hal ini disampaikan Kepala Bidang (Kabid) Pemutusan Hubungan Industrial Disnakertrans Kabupaten Kukar Suharningsih, dan menerangkan bahwa berdasarkan Surat Edaran (SE) yang dikeluarkan Kementerian Ketenagakerjaan dan Tranmigrasi RI, dengan nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang pelaksanaan pemberian THR 2024, bagi karyawan perusahaan.

“Atas hal tersbut, Posko Pengaduan di buka H-2 Hari Raya Idul Fitri, guna mengawal proses pembagian THR untuk karyawan perusahaan,” lanjutnya, Kamis (20/3/2024).

“THR ini,, sangat penting bagi masyarakat Kukar yang berkerja dalam perusahaan, dan untuk di manfaatkan pada moment peringatan Hari Besar Keagamaan Nasional (HKBN) 2024 yakni Hari Raya Idul Fitri,” ucapnya.

“Dan, pihak perusaaan wajib memberikan hak karyawan berupa THR tersebut, sesuai dengan aturan yang berlaku,” ujarnya.

Kabid Pemutusan Hubungan Industrial Disnakertrans Suharningsih, menyampaikan pula, kepada masyarakat yang bekerja di Perusahaan di wilayah Kabupaten Kukar, belum mendapatkan THR, diharapkan bisa membuat laporan di Posko yang telah kami tentukan.

“Jika ada aduan masyarakat terkait hal tersebut, Kami akan segera menidaklanjuti dengan memanggil pihak perusahaan yang bersangkutan, untuk menegaskan memberikan kewajibannya kepada karyawan,” imbuhnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *