NAWALAPOST.COM, SAMARINDA — Setelah hampir delapan tahun menghindari hukum, Alexander Agustinus Rottie akhirnya dibekuk oleh tim gabungan Kejaksaan.
Terpidana kasus pencabulan anak di bawah umur ini ditangkap di Kota Manado, Sulawesi Utara, pada Selasa (10/6/2025) siang.
Penangkapan dilakukan sekitar pukul 12.05 WITA di sebuah rumah makan di kawasan Teling Atas.
Operasi ini merupakan hasil kolaborasi antara Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SATGAS SIRI) Kejaksaan Agung, Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara, dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Samarinda.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Samarinda, Firmansyah Subhan, menegaskan bahwa Alexander telah lama menjadi buronan sejak Mahkamah Agung menjatuhkan putusan kasasi, dalam perkara pencabulan terhadap anak yang dilakukannya pada 2016 silam.
“Berdasarkan putusan MA Nomor 2121 K/PID.SUS/2017, Alexander dijatuhi pidana penjara selama lima tahun serta denda Rp60 juta, subsidair satu bulan kurungan,” kata Kajari Samarinda dalam keterangannya di hadapan awak media, Rabu (11/6/2025) malam.
Menurutnya, setelah putusan tersebut berkekuatan hukum tetap, jaksa telah berupaya mengeksekusi terpidana.
Namun, Alexander tidak diketahui keberadaannya dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Kejari Samarinda.
“Selama buron, yang bersangkutan berpindah-pindah tempat, dari Berau, Manokwari, Surabaya, hingga Minahasa Utara, bahkan sempat berganti identitas untuk menghindari pelacakan,” ujarnya.
Penangkapan Alexander berjalan tanpa perlawanan. Ia bersikap kooperatif saat diamankan tim kejaksaan.
Selanjutnya, Kejari Samarinda langsung membawa yang bersangkutan ke Samarinda untuk menjalani eksekusi.
“Malam ini, Rabu 11 Juni 2025, Kami telah mengeksekusi terpidana ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Samarinda, untuk menjalani masa hukumannya,” jelas Firmansyah.
Ia menambahkan, keberhasilan penangkapan ini merupakan hasil konsistensi Kejaksaan dalam menjalankan program Tabur (Tangkap Buronan), yang digagas Kejaksaan Agung RI.
Program tersebut, menargetkan seluruh buronan yang masih berkeliaran, untuk segera ditangkap dan diproses sesuai hukum.
“Kami mengingatkan kepada para buronan kejaksaan di seluruh Indonesia, bahwa pelarian tidak akan menyelamatkan, dan Negara hadir dan hukum harus ditegakkan,” pungkasnya. (INR)















