banner 728x90

banner 728x90

Kakek 60 Tahun Ditangkap atas Dugaan Pencurian 21 Motor di Samarinda.

Nawalapost.com, SAMARINDA – Seorang pria lanjut usia berinisial SH (60) asal Nganjuk, Jawa Timur, ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga mencuri 21 sepeda motor di berbagai wilayah Samarinda.

SH ditangkap oleh tim Reskrim Polsek Samarinda Ulu pada Rabu, 12 Juni 2024, setelah mencuri motor di Jalan Pangeran Suryanata, Kelurahan Air Putih.

Penangkapan SH dilakukan setelah polisi menerima laporan dari warga yang kehilangan motor dengan kunci kontak tertinggal di kendaraannya.

Dari hasil penyelidikan, SH berhasil diamankan beserta barang bukti motor hasil curiannya.

Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli, dengan didampingi oleh Kapolsek Samarinda Ulu Kompol Yasir mengungkapkan bahwa SH melakukan aksinya di berbagai kecamatan sejak tahun 2023.

“Pelaku beraksi di beberapa wilayah, termasuk Samarinda Ulu, Sungai Pinang, Sungai Kunjang, dan Palaran,” ujar Ary Fadli dalam konferensi pers di Polsek Samarinda Ulu, Senin (24/6/2024).

“Modus operandi SH adalah memanfaatkan kelengahan pemilik motor, yang meninggalkan kunci kontak di kendaraan mereka,” lanjutnya.

“Motor-motor curian tersebut kemudian dijual ke pekerja perkebunan di luar kota Samarinda dengan harga antara Rp 1 juta hingga Rp 5 juta per unit,” ucapnya.

“Dia mengelabui pembeli dengan alasan motor tersebut masih dalam status kredit,” katanya.

Saat diwawancarai, SH mengaku terpaksa mencuri motor untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.

“Saya melakukan ini, karena terdesak kebutuhan ekonomi. Saya tidak punya tempat tinggal tetap di sini dan tidur di mana saja,” kata SH.

Polisi memastikan SH beraksi sendirian tanpa bantuan orang lain. Setelah mencuri, dia segera menjual motor curian untuk mendapatkan uang tunai yang digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.

Dari hasil operasi, tim Reskrim berhasil mengamankan 21 motor curian dari tangan para pekerja perkebunan yang menjadi pembeli. Saat ini, para pekerja tersebut berstatus sebagai saksi dan kooperatif dalam penyelidikan.

SH kini ditahan di Polsek Samarinda Ulu dan dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian, yang mengancamnya dengan hukuman maksimal lima tahun penjara.

Dan, pihak Kepolisian masih mendalami kasus ini dan menduga jumlah motor yang dicuri oleh SH bisa lebih dari 21 unit yang telah ditemukan.

“Kami menduga ada sekitar 30 motor yang dicuri oleh pelaku. Penyelidikan terus berlanjut untuk memastikan jumlah pastinya,” tambah Kapolsek Samarinda Ulu Kompol Yasir.(MNA)

 

banner 728x90