Nawalapost.com, Tenggarong – Pasangan calon nomor urut 1, Edi-Rendi, melalui tim kuasa hukumnya, meminta semua pihak, termasuk pasangan calon lain, untuk menghormati proses hukum yang sedang berlangsung terkait Pilkada Kutai Kartanegara (Kukar) 2024. Mereka menegaskan agar tidak ada pihak yang menyebarkan narasi menyesatkan yang dapat mencederai demokrasi.
Erwinsyah, anggota tim kuasa hukum Edi-Rendi, menyampaikan rasa syukur atas hasil rekapitulasi suara oleh Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD). Menurutnya, hasil tersebut menunjukkan kemenangan mutlak pasangan Edi-Rendi dengan perolehan suara sekitar 68 persen.
“Hasil ini menunjukkan kedaulatan rakyat yang murni. Selisih yang signifikan menjadi landasan kuat dalam menghadapi berbagai proses hukum,” ujar Erwinsyah pada Jumat (6/12/2024).
Namun, Erwinsyah juga menyoroti narasi yang dibangun oleh pasangan calon Dendi-Alif terkait rencana gugatan terhadap hasil Pilkada. Ia menilai narasi tersebut cenderung menyesatkan dan tidak memiliki dasar hukum.
“Semua tahapan Pilkada telah memenuhi persyaratan administratif dan faktual. Bahkan, gugatan mereka ke PTUN Banjarmasin sudah ditolak pada 23 Oktober 2024 karena dinyatakan tidak memiliki legal standing,” tegas Erwinsyah.
Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa upaya kasasi yang diajukan pihak Dendi-Alif ke Mahkamah Agung (MA) pada 7 November 2024 juga ditolak. “Putusan ini memperkuat fakta bahwa tidak ada dasar hukum yang cukup untuk menggugat hasil Pilkada,” jelasnya.
Ketua KPU Kukar, Rudi Gunawan, turut mengonfirmasi bahwa hingga kini belum ada laporan gugatan yang diterima Mahkamah Konstitusi (MK).