banner 728x90

banner 728x90

DPU Kukar Siapkan Anggaran 450 Miliar untuk Pembangunan Jembatan Sebulu Tahap II 2025.

Kabid Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum Kutai Kartanegara Linda Juniarti

NAWALAPOST.COM, TENGGARONG – Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) telah memulai proyek pembangunan Jembatan Sebulu yang direncanakan berlangsung dalam dua tahap. Selasa(10/9/2024)

Diketahui bahwa panjang jembatan keseluruhan 915 meter, dengan bentang dari ujung sungai ke ujung sungai di seberangnya mencapai 471 meter, sedangkan bentang tengah 270 meter, dan menggunakan model jembatan pelengkung baja (steel Bowstring tied archi).

Pada tahap pertama DPU Kukar mengalokasikan anggaran 200 miliar, dan untuk tahap kedua rencananya akan di gelontorkan anggaran sebesar 450 miliar.

Dan dana tahap kedua ini, rencananya digunakan tahapan lanjutan pembangunan jembatan, termasuk pembebasan lahan di wilayah Kecamatan Sebulu Modern.

Hal ini disampaikan Kepala Bidang (Kabid) Bina Marga DPU Kukar, Linda Juniarti, mengungkapkan bahwa tantangan utama yang dihadapi dalam proyek ini adalah proses pembebasan lahan, khususnya di jalan pendekat yang membentang sepanjang 2,8 kilometer dengan lebar 25 hingga 30 meter di Desa Sebulu Modern.

Menurut Linda, pembebasan lahan di Dusun Sirbaya telah berhasil dilaksanakan sepenuhnya, karena hanya terdapat dua pemilik tanah di lokasi tersebut.

Namun, di Sebulu Modern, situasi menjadi lebih kompleks, dengan banyak warga yang mengklaim hak atas lahan yang akan dibebaskan.

Untuk menyelesaikan masalah ini, DPU Kukar telah berkoordinasi dengan pihak Kecamatan Sebulu Modern untuk mendapatkan informasi terkait kepemilikan tanah yang akurat.

“Pembiayaan untuk pembebasan lahan tahun ini ditangani oleh DPU Kukar,” ucap Kabid Bina Marga DPU Kukar Linda Juniarti.

“Sementara itu, untuk Kecamatan Sebulu Modern, Kami akan menyerahkan proses ini kepada Badan Pertanahan Nasional,” ujarnya.

“Dengan cara ini, DPU Kukar dapat lebih fokus pada pelaksanaan pembangunan,” jelas Linda.

Ia menambahkan bahwa langkah ini, sejalan dengan kebijakan dan peraturan yang ada, yang melarang DPU Kukar mengelola pembiayaan untuk pembebasan lahan.

Linda juga menegaskan bahwa lahan yang akan dibebaskan merupakan milik masyarakat setempat dan bukan dalam status Hak Guna Usaha (HGU).

Hal ini, memberikan jaminan kepastian hukum bagi pemilik tanah.

Dengan langkah-langkah yang telah diambil dan persiapan anggaran yang matang, DPU Kukar optimis bahwa proyek Jembatan Sebulu dapat berjalan lancar, memberikan dampak positif bagi masyarakat, serta meningkatkan aksesibilitas dan konektivitas di kawasan tersebut. (ADV/DPU_KUKAR/INR)

banner 728x90