NAWALAPOST.COM, TENGGARONG — Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) telah melakukan penyerahan laporan pengawasan penyelenggaraan jasa konstruksi kepada Kantor Bidang Bina Konstruksi Dinas PUPR Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) belum lama ini. Jum’at(13/9/2024)
Langkah ini, merupakan bagian dari implementasi Peraturan Menteri PUPR Nomor 1 Tahun 2023 yang mengatur Pedoman Pengawasan Penyelenggaraan Jasa Konstruksi di tingkat daerah.
Hal ini di sampaikan Kepala Bidang Bina Konstruksi DPU, Sofyar Ardani yang menegaskan bahwa penyerahan laporan ini, penting untuk memastikan bahwa penyedia jasa mematuhi pedoman yang telah ditetapkan.
“Laporan ini memberikan gambaran yang jelas mengenai siapa saja penyedia jasa yang telah memenuhi kewajiban sesuai dengan peraturan tersebut,” ungkap Sofyar, saat di wawancarai media ini di ruang kerjanya, belum lama ini.
Ia menyebutkan bahwa dalam acara penyerahan yang berlangsung baru-baru ini, Kabupaten Kukar telah berhasil mencatatkan diri sebagai daerah pertama yang menyerahkan laporan sesuai dengan Peraturan Menteri PUPR.
Laporan ini diterima secara langsung oleh Kepala Bidang Bina Konstruksi, Sri Rejeki, ST, M.Si, yang menegaskan bahwa laporan tersebut akan diteruskan kepada PJ Gubernur Kaltim, sebagai langkah tindak lanjut dari Bupati.
Selain itu, tim pengawasan yang dipimpin oleh Yulius Rakhman juga menunjukkan laporan tersebut kepada Kepala Dinas PUPR dan PERA Provinsi Kaltim, A.M. Fitra Firnanda, ST, MM.
Dalam kesempatan ini, pihak Dinas PUPR Provinsi memberikan apresiasi kepada DPU Kutai Kartanegara, menyoroti pencapaian sebagai Kabupaten/Kota pertama yang menyerahkan laporan di tahun 2023.