banner 728x90

banner 728x90

Dinas PU Kukar Gelar Presentasi Permen PUPR No. 1 Tahun 2023, Tegaskan Komitmen Pengawasan Konstruksi Daerah

Wiyono Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kutai Kartanegara

NAWALAPOST.COM, TENGGARONG — Dalam upaya memperkuat pengawasan terhadap pelaksanaan pembangunan infrastruktur di daerah, Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Kutai Kartanegara (PU Kukar) akan menyelenggarakan kegiatan presentasi Peraturan Menteri PUPR Nomor 1 Tahun 2023, tentang Pengawasan Penyelenggaraan Jasa Konstruksi yang Dilaksanakan Pemerintah Daerah Provinsi, Kabupaten, dan Kota.

Kegiatan tersebut akan berlangsung pada Kamis, 26 Juni 2025 mulai pukul 09.00 WITA di Ruang Rapat Kepala Dinas PU Kukar, dan akan dihadiri oleh seluruh Kepala Bidang, Pejabat Fungsional, serta Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di lingkungan Dinas PU Kutai Kartanegara.

Kepala Dinas PU Kukar, Wiyono, menegaskan bahwa, kegiatan ini penting sebagai bentuk penyamaan pemahaman terhadap pelaksanaan regulasi pengawasan jasa konstruksi di daerah.

“Pengawasan merupakan bagian integral dari sistem tata kelola pembangunan infrastruktur,” ucapnya Wiyono saat dikonfirmasi di Tenggarong, Senin (24/6/2025).

“Dengan memahami substansi Permen PUPR yang baru, Kami ingin memastikan seluruh pelaksana teknis di lingkungan Dinas PU Kukar bergerak dalam kerangka kerja yang tertib, profesional, dan sesuai regulasi,” ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa kegiatan ini mengacu pada beberapa dasar hukum, di antaranya:

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi
Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2021 yang merupakan perubahan dari PP Nomor 22 Tahun 2020
Permen PUPR Nomor 1 Tahun 2023 yang secara khusus mengatur mekanisme dan standar pengawasan jasa konstruksi oleh pemerintah daerah.

Menurut Wiyono, selain meningkatkan akuntabilitas, pelaksanaan pengawasan yang tertib akan berdampak pada kualitas proyek dan keselamatan pengguna infrastruktur di masa depan.

“Kami tidak ingin hanya mengejar penyelesaian proyek secara fisik, tetapi lebih kepada memastikan prosesnya benar, tertib hukum, dan tepat mutu,” katanya.

“Kegiatan ini, menjadi salah satu titik awal menuju penguatan sistem pengawasan yang aktif dan terukur,” tambahnya.

Dalam forum tersebut, para peserta juga diminta membawa dokumen teknis terkait pelaksanaan kegiatan konstruksi Tahun Anggaran 2025 yang sedang berjalan.

Hal ini dimaksudkan agar pembahasan lebih kontekstual, dan solutif terhadap tantangan riil di lapangan.

Wiyono juga menggarisbawahi bahwa pelaksanaan pengawasan tidak boleh bersifat reaktif, tetapi harus proaktif dan sistematis sejak tahap perencanaan hingga pasca pelaksanaan.

“Kami di Dinas PU Kukar akan terus mendorong penguatan pengawasan yang berbasis data, dokumentatif, dan kolaboratif,” tuturnya.

“Ini bukan hanya tugas bidang teknis, tetapi tanggung jawab bersama seluruh pemangku kepentingan,” tegasnya.

Melalui kegiatan ini, Dinas PU Kukar berharap dapat meningkatkan kapasitas internal, dan membangun budaya kerja yang mengedepankan tertib usaha jasa konstruksi, tertib penyelenggaraan, serta tertib pelaksanaan pengawasan sebagaimana diamanatkan dalam peraturan terbaru.

“Pembangunan tidak hanya tentang hasil yang terlihat, tetapi juga proses yang kredibel. Itulah yang ingin kami kuatkan lewat forum ini,” pungkas Wiyono. (Adv-DPU Kukar/INR)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner 728x90