NAWALAPOST.COM, TENGGARONG — Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara melalui Dinas Pekerjaan Umum (DPU), khususnya Bidang Konstruksi, tengah melakukan langkah strategis dalam rangka meningkatkan kapasitas dan kualitas sumber daya manusia di sektor jasa konstruksi.
Salah satunya, adalah dengan mengusulkan tambahan formasi Jabatan Fungsional (JF) Pembina Jasa Konstruksi ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB).
Kepala Bidang Konstruksi DPU Kukar, Sofyar Ardani, melalui Yulius Rahman, yang menjabat sebagai Pembina Jasa Konstruksi, menjelaskan bahwa usulan ini merupakan tindak lanjut dari pemetaan kebutuhan tenaga fungsional di bidangnya.
“Hal ini dianggap penting, untuk menunjang berbagai program pembangunan dan pengawasan teknis konstruksi, yang saat ini terus berkembang di Kukar,” lanjutnya, saat di wawancarai media ini, Senin (26/5/2025).
“Dari hasil perhitungan internal, Kami mengidentifikasi kebutuhan riil berdasarkan volume pekerjaan dan rencana kegiatan ke depan,” katanya.
“Kemudian, usulan disampaikan secara berjenjang, melalui BKPSDM Kukar hingga ke Kemenpan RB, sebagai otoritas yang berwenang dalam penetapan formasi,” jelasnya.
Dari data yang dihimpun, jumlah formasi yang diajukan mencakup tujuh posisi untuk Ahli Pertama, lima untuk jenjang Ahli Muda, dan tiga orang untuk Ahli Madya.
Penambahan ini, ditujukan guna memperkuat fungsi pembinaan, pengawasan, dan penyelenggaraan jasa konstruksi di lingkungan Pemerintah Daerah.
Lebih lanjut, Yulius menyampaikan bahwa pemenuhan tenaga fungsional ini juga, menjadi bagian dari strategi jangka panjang, dalam pembenahan manajemen teknis DPU Kukar.
Jabatan fungsional dinilai krusial, karena berperan langsung dalam penyusunan standar operasional, pelaksanaan sertifikasi tenaga kerja, serta pengawasan pelaksanaan pekerjaan konstruksi sesuai ketentuan yang berlaku.
Menurutnya, keberadaan tenaga fungsional akan mempercepat implementasi regulasi yang mengatur penyelenggaraan jasa konstruksi, termasuk Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017, serta Peraturan Menteri PUPR terkait pengawasan tertib konstruksi.
“Perlu dicatat bahwa dalam dunia konstruksi, profesionalisme dan legalitas tenaga kerja menjadi satu keharusan,” ucapnya.
“Maka dari itu, penguatan struktur ASN melalui jabatan fungsional adalah langkah yang mendesak dan relevan,” tambahnya.
Sementara itu, untuk sektor lain di luar bidang konstruksi, telah menyusun usulan yang sama, dan nantinya akan secara bersamaan untuk di ajukan KemenPan RB.
Langkah proaktif ini, menunjukkan komitmen Dinas PU Kukar dalam mendukung visi pembangunan daerah yang berbasis pada peningkatan kapasitas birokrasi teknis.
Dengan ketersediaan tenaga fungsional yang memadai dan kompeten, diharapkan kualitas layanan infrastruktur publik di Kutai Kartanegara semakin meningkat, baik dari segi mutu, efisiensi, maupun tata kelolanya. (Adv-DPU Kukar/INR)















