Sumber Berita yang Akurat & Tepat
banner 728x90

banner 728x90

banner 728x90

banner 728x90

Dinsos Kukar Perketat Verifikasi Calon Penerima Bantuan Usaha Produktif

NAWALAPOST.COM, KUTAI KARTANEGARA – Dinas Sosial Kabupaten Kutai Kartanegara (Dinsos Kukar) melakukan verifikasi data dan kondisi lapangan sebelum menetapkan penerima bantuan Usaha Ekonomi Produktif (UEP). Langkah ini dilakukan untuk memastikan bantuan dari pemerintah provinsi tepat sasaran dan diberikan kepada masyarakat yang memenuhi persyaratan program.

Sekretaris Dinsos Kukar, Muhammad Japar, menjelaskan bahwa setiap calon penerima harus melalui pemeriksaan data kesejahteraan atau desil serta verifikasi langsung di lapangan. Usulan yang masuk tidak serta-merta diterima karena perlu disesuaikan dengan kriteria penerima bantuan.

“Calon penerima tidak bisa langsung ditetapkan begitu saja. Kami harus memeriksa data desilnya terlebih dahulu dan melakukan verifikasi terhadap kondisi di lapangan,” ujar Japar, Sabtu (7/11/2026).

Ia menerangkan, proses tersebut juga berlaku bagi calon penerima yang diusulkan pendamping Program Keluarga Harapan (PKH). Dinsos akan memeriksa kembali kesesuaian data calon penerima dengan persyaratan yang telah ditentukan sebelum melanjutkan proses pengusulan.

Apabila ditemukan data yang belum sesuai atau masih membutuhkan kepastian, petugas akan melakukan verifikasi ulang. Pemeriksaan ini menjadi bagian penting untuk memastikan calon penerima benar-benar memenuhi kriteria dan memiliki kondisi yang sesuai dengan sasaran program.

“Kalau datanya belum sesuai atau masih perlu dipastikan, kami melakukan verifikasi ulang. Dengan begitu, penerima yang ditetapkan benar-benar sesuai dengan persyaratan program,” jelasnya.

Setelah seluruh data terkumpul dan proses verifikasi selesai, Dinsos Kukar menyusun berita acara sebagai dasar administrasi. Tahapan selanjutnya adalah penyusunan surat keputusan sesuai kewenangan dan mekanisme yang berlaku dalam program bantuan tersebut.

Oleh sabab itu, Japar menambahkan, data calon penerima yang telah melalui proses administrasi kemudian disampaikan kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur untuk diproses lebih lanjut. Adapun penetapan akhir penerima bantuan tetap mengikuti ketentuan yang ditetapkan dalam program UEP tersebut.(Adv/Diskominfokukar/Don)

banner 728x90