Sumber Berita yang Akurat & Tepat
banner 728x90

banner 728x90

banner 728x90

banner 728x90

BKPSDM Kukar Siapkan Sidak, ASN yang Keluyuran saat Jam Kerja Terancam Sanksi

NAWALAPOST.COM, KUTAI KARTANEGARA – Kebiasaan aparatur sipil negara (ASN) berada di kafe atau warung kopi ketika jam kerja tanpa alasan yang jelas menjadi perhatian Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar). Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kukar berencana melakukan inspeksi mendadak untuk memastikan pegawai menjalankan kewajibannya sesuai aturan.

Kepala BKPSDM Kukar, Rendra Abadi, menegaskan bahwa setiap ASN wajib mematuhi ketentuan jam kerja. Pegawai yang meninggalkan kantor tanpa alasan yang dapat dibenarkan berpotensi dikenai tindakan disiplin sesuai peraturan yang berlaku.

“Terkait disiplin ASN, meninggalkan jam kerja atau meninggalkan kantor pada saat jam kerja tanpa alasan, apalagi sampai nongkrong di warung kopi, tentunya akan kami tindak ke depannya,” tegas Rendra, Sabtu (17/10/2026).

Ia menjelaskan, pelanggaran disiplin tidak hanya berujung pada teguran. ASN yang terbukti melanggar dapat dikenai sanksi berdasarkan tingkat pelanggaran, mulai dari hukuman ringan hingga hukuman berat yang dapat berujung pada pemberhentian.

“Di ASN itu pasti ada hukuman, mulai dari hukuman ringan, hukuman sedang, bahkan hukuman berat. Hukuman beratnya bisa sampai pemecatan, tentunya sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” jelasnya.

Rendra menyebutkan, persoalan kedisiplinan pegawai tersebut telah disampaikan kepada Bupati Kukar. Menindaklanjuti laporan itu, kepala daerah juga mengarahkan BKPSDM untuk meningkatkan pengawasan melalui pemeriksaan langsung ke lapangan.

“Kami juga sudah melaporkan hal ini kepada Pak Bupati. Memang Pak Bupati juga sudah menyampaikan kepada kami untuk melakukan inspeksi mendadak atau sidak,” sebutnya.

Sebagai tindak lanjut, BKPSDM Kukar berencana menggelar sidak dalam waktu dekat. Pemeriksaan akan menyasar sejumlah lokasi yang berpotensi menjadi tempat ASN berkumpul saat jam kerja, termasuk kafe dan warung kopi.

“Insyaallah, dalam waktu dekat kami juga akan melakukan sidak ke sejumlah tempat, terutama kafe dan warung kopi,” katanya.

Ia mengingatkan bahwa waktu kerja harus digunakan untuk menjalankan tugas dan memberikan pelayanan sesuai tanggung jawab masing-masing. ASN juga diharapkan berada di kantor atau lokasi tugas ketika jam kerja berlangsung, kecuali memiliki keperluan dinas atau alasan lain yang dibenarkan.

“Jangan sampai ada ASN yang nongkrong pada saat jam kerja. Hal seperti ini bukan lagi sekadar imbauan. ASN sudah tahu kewajibannya bahwa pada saat jam kerja kita harus berada di lapangan ataupun di tempat kerja,” lanjutnya.

Rendra berharap setiap pegawai memiliki kesadaran untuk menaati aturan tanpa harus terus-menerus diingatkan. Melalui pengawasan dan penerapan sanksi sesuai ketentuan, BKPSDM Kukar ingin memastikan kedisiplinan ASN tetap terjaga dalam menjalankan tugas pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.

“Saya kira teman-teman ASN juga sudah mengetahui hal tersebut. Tanpa harus diimbau pun, teman-teman ASN sudah harus memahami kewajibannya,” tandasnya.(Adv/diskominfokukar/Don)

banner 728x90