Samarinda, Kabarhaluan.com – Koalisi Pers Kalimantan Timur mengecam keras tindakan intimidasi, represif, serta penghapusan data terhadap wartawan saat meliput aksi 214 di Kantor Gubernur Kalimantan Timur. Peristiwa ini dinilai sebagai bentuk pembungkaman kerja jurnalistik dan pelanggaran serius terhadap kebebasan pers yang dijamin dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Insiden tersebut terjadi di dua lokasi berbeda dengan total empat jurnalis menjadi korban. Di dalam lingkungan Kantor Gubernur, seorang jurnalis perempuan berinisial IM mengalami intimidasi, ponselnya dirampas, serta data hasil liputannya dihapus secara paksa oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
“Tindakan ini tidak hanya merampas hasil kerja jurnalistik, tetapi juga menciptakan rasa takut bagi jurnalis yang sedang menjalankan tugas di lapangan,” ungkap pernyataan Koalisi Pers Kaltim.
Sementara itu, di lokasi terpisah di luar kantor gubernur yang merupakan ruang publik, tiga wartawan yakni Andi Asho (TV One), Rama Sihotang (Kaltim Post), dan Zulkifli Nurdin (Vonis.id) juga mengalami penghalangan saat meliput jalannya aksi.
Ketua PWI Kaltim, Rahman, menegaskan bahwa tindakan tersebut tidak dapat ditoleransi. “Kerja jurnalistik adalah kepentingan publik. Ketika wartawan diintimidasi dan dihalangi, yang dirugikan bukan hanya jurnalis, tetapi juga masyarakat luas yang berhak mendapatkan informasi,” tegasnya.
Secara terpisah, Ketua AJI Samarinda, Yuda Almerio, menyatakan bahwa tindakan intimidasi terhadap jurnalis tidak dapat dibenarkan dalam situasi apa pun, terlebih ketika wartawan sedang menjalankan tugas peliputan.
“Kerja jurnalistik adalah bagian dari kepentingan publik. Ketika jurnalis diintimidasi, dirampas alat kerjanya, bahkan dihapus datanya, itu merupakan pelanggaran serius terhadap kebebasan pers,” ujar Yuda.
Yuda juga menjelaskan bahwa perlindungan terhadap wartawan telah memiliki landasan kuat melalui Standar Perlindungan Profesi Wartawan (SPPW) yang ditetapkan oleh Dewan Pers sebagai pedoman dalam menjamin keselamatan jurnalis.
“SPPW dengan jelas menyatakan bahwa jurnalis wajib dilindungi dari ancaman, kekerasan, maupun tekanan apa pun saat menjalankan tugas jurnalistik,” tambahnya.
Koordinator Divisi Advokasi AJI Samarinda, Hasyim Ilyas, menambahkan bahwa tindakan penghalangan kerja jurnalistik berpotensi masuk dalam ranah pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Pers.
“Siapa pun yang menghalangi kerja jurnalistik dapat dipidana dengan ancaman penjara hingga dua tahun atau denda maksimal Rp500 juta. Ini bukan pelanggaran ringan,” tegas Hasyim.
Senada dengan itu, Ketua IJTI Kaltim, Priyo Puji, menyebut tindakan tersebut sebagai ancaman serius terhadap kebebasan pers dan menjadi preseden buruk jika tidak segera ditindak.
“Melarang, mengusir, merampas alat kerja, hingga menghapus data liputan adalah bentuk pelanggaran hukum. Ini harus dihentikan,” ujarnya.
Berdasarkan kejadian tersebut, Koalisi Pers Kalimantan Timur menyampaikan empat tuntutan, yakni mendesak Gubernur Kalimantan Timur untuk menjamin perlindungan jurnalis, meminta aparat penegak hukum mengusut tuntas pelaku, menghentikan segala bentuk penghalangan kerja jurnalistik, serta memastikan pemulihan hak korban.
Koalisi Pers Kalimantan Timur menegaskan bahwa kebebasan pers merupakan pilar demokrasi yang tidak boleh diganggu oleh siapa pun. Ruang publik harus tetap terbuka bagi kerja jurnalistik tanpa tekanan, intimidasi, maupun rasa takut.(MNA)















