NAWALAPOST.COM, TENGGARONG – Proses mediasi perkara sengketa lahan yang melibatkan masyarakat Adat Kutai Desa Separi, Kecamatan Tenggarong Seberang, Kabupaten Kutai Kartanegara, kembali bergulir di Pengadilan Negeri Tenggarong, Kamis (5/3/2026).
Namun agenda mediasi tersebut harus ditunda, karena sejumlah pihak tergugat tidak hadir dalam persidangan.
Kuasa hukum masyarakat adat Kutai selaku penggugat, Rachmad Irjali, SH, mengatakan hakim mediator memutuskan menunda mediasi hingga 12 Maret 2026.
Penundaan dilakukan, karena beberapa prinsipal dari pihak tergugat tidak dapat dihadirkan dalam proses mediasi.
“Sidang mediasi hari ini ditunda sampai tanggal 12 Maret. Hakim mediator memerintahkan agar seluruh prinsipal, baik dari pihak penggugat maupun tergugat, wajib hadir secara langsung pada sidang berikutnya,” kata Rachmad Irjali usai persidangan, Kamis (5/3/2026).
Menurutnya, dalam sidang tersebut kuasa hukum tergugat menyampaikan bahwa Tergugat I, **M. Munari**, tidak dapat menghadiri mediasi karena sedang berada di luar kota untuk menjenguk anggota keluarga yang sakit.
Namun, lanjut Rachmad, alasan tersebut tidak disertai dokumen resmi yang dapat menjelaskan ketidakhadiran yang bersangkutan di persidangan.
“Kuasa tergugat menyampaikan bahwa Tergugat I tidak bisa hadir karena keluar kota menjenguk keluarga yang sakit, tetapi tidak ada surat keterangan atau dokumen resmi yang menunjukkan hal tersebut, dan dalam praktik persidangan, apabila prinsipal berhalangan hadir karena sakit maka biasanya harus disertai surat keterangan dokter,” ujarnya.
Selain itu, pihak Tergugat V yang merupakan manajemen **PT Jembayan Mahakam Bara (JMB)** juga tidak hadir dalam agenda mediasi.
Perusahaan tersebut menyampaikan bahwa, kehadirannya telah diwakilkan oleh kuasa hukum.
Hal serupa juga terjadi pada Turut Tergugat III, yakni Camat Tenggarong Seberang **Tego Yuwono**, yang juga tidak hadir dalam persidangan dengan alasan telah memberikan kuasa kepada perwakilan hukumnya.
Meski demikian, hakim mediator tetap menegaskan bahwa pada sidang mediasi berikutnya, seluruh prinsipal wajib hadir secara langsung untuk melanjutkan proses penyelesaian sengketa.
“Walaupun sudah diwakilkan oleh kuasa hukum, hakim mediator tetap mewajibkan para prinsipal untuk hadir langsung pada sidang mediasi berikutnya,” jelas Rachmad.
Ia menambahkan bahwa, hakim mediator juga memberikan peringatan kepada para pihak terkait kewajiban menghadiri proses mediasi.
Jika kembali tidak hadir tanpa alasan yang sah, maka hal tersebut dapat dicatat dalam berita acara persidangan sebagai bentuk tidak adanya itikad baik dalam menyelesaikan sengketa.
“Hakim mediator menegaskan apabila pada tanggal 12 nanti para prinsipal tidak hadir, maka akan dibuat catatan bahwa pihak tersebut tidak beritikad baik dalam proses mediasi,” katanya.
Selain itu, hakim mediator juga meminta kedua belah pihak menyiapkan resume perkara sebagai bahan dalam proses mediasi lanjutan.
Pihak penggugat diminta menyerahkan resume perkara paling lambat pada 9 Maret 2026, sementara pihak tergugat diberikan kesempatan untuk menyiapkan resume tanggapan sebelum sidang berikutnya.
“Penggugat diminta membuat resume perkara paling lambat tanggal 9 Maret, dan setelah itu pihak tergugat akan menyampaikan resume balasan sebelum sidang tanggal 12. Kedua dokumen tersebut nantinya diserahkan kepada hakim mediator saat mediasi dilanjutkan,” terang Rachmad.
Menurutnya, kehadiran para prinsipal dalam proses mediasi menjadi hal yang sangat penting, terutama dari pihak Tergugat I dan Tergugat V yang dinilai memiliki kewenangan dalam pengambilan keputusan terkait objek sengketa.
“Yang paling krusial dalam mediasi ini adalah kehadiran prinsipal Tergugat I dan Tergugat V dari manajemen JMB, dan mereka harus hadir langsung dan memiliki kewenangan sebagai pihak yang dapat mengambil keputusan,” tegasnya.
Rachmad juga mengungkapkan bahwa, dalam perkara tersebut Tergugat I merupakan pihak yang menguasai bidang lahan paling luas dalam objek sengketa yang dipersoalkan oleh masyarakat adat.
“Untuk Tergugat I sendiri merupakan pihak yang paling banyak memiliki bidang lahan dalam perkara ini, yakni sekitar enam bidang dengan luas kurang lebih 12 hektare,” pungkasnya.
Proses mediasi sengketa lahan masyarakat Adat Kutai Desa Separi ini dijadwalkan kembali berlangsung pada 12 Maret 2026 di Pengadilan Negeri Tenggarong dengan agenda lanjutan mediasi antara pihak penggugat dan para tergugat. (AI/NZR)















