banner 728x90

banner 728x90

Ketua LSM Cakra Kaltim Budi Untoro Bongkar Potensi Pidana Kasus Izin Sawit PT KAJ.

NAWALAPOST.COM, TENGGARONG – Dugaan persekongkolan dalam proses penerbitan izin usaha perkebunan kelapa sawit milik PT Kutai Agro Jaya (KAJ) kini menjadi perhatian dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tenggarong, Kutai Kartanegara. Gugatan yang diajukan warga Desa Sukabumi, Kecamatan Kota Bangun, Sudarmono, terhadap perusahaan tersebut dan sejumlah pejabat daerah kini memasuki tahap pembuktian.

Sidang ketiga yang digelar pada Rabu (4/2/2026) menghadirkan sejumlah dokumen dari pihak tergugat. Kuasa hukum PT Kutai Agro Jaya yang dipimpin H Refman Basri, SH, MBA bersama tim menyerahkan sejumlah berkas sebagai alat bukti di hadapan majelis hakim.

Namun pihak penggugat menilai dokumen yang diajukan belum mampu menjawab substansi utama gugatan, terutama terkait legalitas operasional perusahaan sebelum izin usaha perkebunan diterbitkan secara resmi.

Kuasa hukum penggugat, Gunawan, SH, mengatakan bahwa fokus gugatan adalah menguji legalitas aktivitas perkebunan yang diduga telah berjalan jauh sebelum perusahaan mengantongi izin usaha.

“Dokumen yang disampaikan dalam persidangan belum menjelaskan secara jelas mengenai operasional perusahaan sebelum izin usaha perkebunan diterbitkan,” ujar Gunawan kepada awak media usai persidangan.

Dalam perkara tersebut, Sudarmono menggugat sejumlah pihak yang dianggap memiliki keterkaitan dengan proses penerbitan izin usaha perusahaan. Para tergugat antara lain Bupati Kutai Kartanegara, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kutai Kartanegara, Kepala Kantor Pertanahan Kutai Kartanegara, Camat Kota Bangun, Kepala Desa Sukabumi, serta PT Kutai Agro Jaya.

Dalam persidangan terungkap bahwa aktivitas perkebunan sawit milik PT Kutai Agro Jaya diduga telah berlangsung sejak lama sebelum izin resmi diterbitkan pemerintah daerah.

Perusahaan disebut telah mulai beroperasi di lapangan sejak 2011. Selanjutnya kegiatan penanaman tanaman kelapa sawit dilaporkan berlangsung sekitar 2013, dan mulai memasuki tahap produksi pada 2016.

Sementara itu, Izin Usaha Perkebunan (IUP) perusahaan baru diterbitkan oleh DPMPTSP Kutai Kartanegara pada 18 Desember 2023.

Jika fakta tersebut terbukti dalam proses persidangan, maka aktivitas perusahaan berpotensi melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan.

Dalam Pasal 105 undang-undang tersebut disebutkan bahwa setiap perusahaan perkebunan yang melakukan usaha budidaya tanaman atau pengolahan hasil perkebunan tanpa memiliki izin usaha dapat dikenakan sanksi pidana berupa penjara paling lama lima tahun serta denda maksimal Rp10 miliar.

Selain aspek legalitas usaha, persoalan kewajiban perpajakan selama masa produksi sebelum terbitnya izin juga menjadi bagian dari materi gugatan yang diajukan penggugat.

Kasus tersebut juga mendapat perhatian dari kalangan masyarakat sipil. Ketua LSM Cakra Kaltim, Budi Untoro, menilai dugaan operasional perusahaan tanpa izin tidak dapat dipandang hanya sebagai pelanggaran administratif.

Menurutnya, jika benar perusahaan telah beroperasi dan berproduksi sebelum memiliki izin usaha perkebunan, maka terdapat potensi pelanggaran pidana yang perlu ditelusuri lebih lanjut oleh aparat penegak hukum.

“Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan sudah jelas mengatur sanksi pidana bagi perusahaan yang menjalankan usaha tanpa izin. Ancaman hukumannya bisa mencapai lima tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar,” ujarnya.

Budi juga menyoroti proses penerbitan izin usaha yang baru keluar pada 2023, sementara aktivitas perkebunan disebut telah berlangsung lebih dari satu dekade sebelumnya.

Menurutnya, jika terdapat unsur penyalahgunaan kewenangan dalam proses penerbitan izin, maka hal tersebut dapat merujuk pada Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan yang melarang pejabat pemerintah menyalahgunakan wewenangnya.

Lebih jauh, jika ditemukan indikasi kerugian keuangan negara atau adanya persekongkolan yang menguntungkan pihak tertentu, maka kasus tersebut juga berpotensi masuk dalam ranah tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Jika benar ada pembiaran selama bertahun-tahun hingga perusahaan tetap beroperasi tanpa izin, maka aparat penegak hukum perlu mendalami apakah ada unsur persekongkolan atau kerugian negara,” tegasnya.

Kuasa hukum penggugat Gunawan menyampaikan bahwa pihaknya tengah menyiapkan saksi-saksi yang mengetahui aktivitas perkebunan di lapangan untuk memperkuat dalil gugatan dalam persidangan berikutnya.

“Kami akan menghadirkan saksi-saksi untuk memperkuat dalil gugatan pada sidang lanjutan,” katanya.

Sidang perkara tersebut, dijadwalkan kembali berlangsung pada besok, Rabu 4 Maret 2026 di Pengadilan Negeri Tenggarong.

Persidangan ini diperkirakan menjadi tahap penting dalam menguji legalitas operasional PT Kutai Agro Jaya, serta menelusuri peran sejumlah instansi terkait dalam proses penerbitan izin usaha perkebunan yang kini menjadi sorotan publik di Kutai Kartanegara. (INR/NZR)

banner 728x90