NAWALAPOST.COM, TENGGARONG – Sengketa lahan seluas sekitar 180 hektare milik warga di Desa Sukabumi, kembali mencuat dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tenggarong.
Warga menggugat aktivitas perkebunan kelapa sawit milik PT Kutai Agro Jaya yang disebut memanfaatkan lahan yang diklaim sebagai milik masyarakat.
Dalam perkara tersebut, objek sengketa mencakup 89 bidang tanah, terdiri dari 11 bidang milik Darmono dan 78 bidang milik ahli waris H. Mohd. Asrie Hamzah, sebagaimana tercantum dalam dokumen gugatan.
Pada persidangan Rabu, 25 Februari 2026, majelis hakim menyoroti perbedaan signifikan terkait lokasi objek sengketa, antara dokumen gugatan penggugat dan dokumen yang disampaikan pihak tergugat.
Dalam gugatan disebutkan bahwa lahan yang disengketakan berada di Desa Sukabumi, Kecamatan Kota Bangun Darat.
Namun dokumen yang diajukan pihak tergugat merujuk pada lokasi di Desa Lebaho Ulaq, Kecamatan Muara Kaman.
Perbedaan administrasi wilayah tersebut, menjadi perhatian majelis hakim.
Pengadilan kemudian meminta pihak tergugat menyerahkan dokumen, yang sesuai dengan objek sengketa sebagaimana tercantum dalam gugatan.
Kuasa hukum warga Desa Sukabumi, Gunawan, mengatakan pihaknya menemukan sejumlah kejanggalan terkait aktivitas perusahaan di lahan yang dipersoalkan.
Menurut dia, sengketa lahan antara warga dan perusahaan telah berlangsung sejak 2014 hingga 2015, ketika perusahaan mulai melakukan penanaman kelapa sawit di lokasi yang diklaim warga.
Gunawan menyebut dari hasil penelusuran pihaknya ke sejumlah instansi terkait, perusahaan memang tercatat memiliki Izin Usaha Perkebunan (IUP). Namun izin tersebut baru diketahui terbit pada 2024.
“Yang menjadi pertanyaan kami, aktivitas penanaman sawit sudah dilakukan sejak lama, sementara izin usaha perkebunan baru terbit pada 2024. Padahal sengketa lahan sudah berlangsung sejak 2014,” kata Gunawan.
Menurut dia, kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai proses penerbitan izin di atas lahan yang masih bersengketa.
Dalam praktik administrasi pertanahan, penerbitan izin atau pelayanan administrasi terhadap suatu bidang tanah biasanya dapat dihentikan sementara apabila objek tersebut sedang menjadi sengketa.
Ketentuan mengenai kepastian status tanah dalam administrasi pertanahan diatur antara lain, dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.
Selain itu, mekanisme penanganan sengketa pertanahan juga diatur dalam Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 11 Tahun 2016 tentang Penyelesaian Kasus Pertanahan, yang memberikan kewenangan kepada kantor pertanahan untuk menangani kasus pertanahan, termasuk penghentian sementara pelayanan administrasi terhadap objek tanah yang sedang disengketakan.
Gunawan mengatakan pihaknya juga mempertanyakan lokasi penanaman kelapa sawit, yang menurutnya berada di lahan milik kliennya.
“Kalau memang itu bagian dari hak perusahaan, seharusnya penanaman dilakukan di lokasi yang sesuai dengan izin mereka, bukan di lahan milik klien kami,” ujarnya.
Ia menyatakan warga Desa Sukabumi akan terus memperjuangkan hak atas lahan tersebut, melalui jalur hukum hingga memperoleh kepastian hukum.
“Kami berharap ada perhatian dari pemerintah dan instansi terkait terhadap persoalan ini, karena yang diperjuangkan warga adalah hak atas tanah mereka,” kata Gunawan. (INR/NZR)















