NAWALAPOST.COM, PPU — Guna membentuk generasi muda yang paham dan peduli terhadap hukum, Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kejati Kaltim) melalui Bidang Intelijen menyelenggarakan Pemilihan Duta Pelajar Sadar Hukum (DPSH) tingkat SMA/SMK/MA/SLB (Tuna Daksa) se-Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) Tahun 2025. Kegiatan berlangsung di Aula SMK Negeri 2 Penajam, Rabu (18/6/2025).
Sebanyak sembilan tim, dari berbagai sekolah menengah atas di Kabupaten PPU mengikuti ajang ini.
Masing-masing tim terdiri dari satu pelajar laki-laki dan satu pelajar perempuan, yang sebelumnya telah melalui proses seleksi karya tulis inovatif bertema hukum.
Karya tersebut disusun dengan pendampingan dari guru dan tim Kejaksaan Negeri setempat.
Kepala Kejaksaan Negeri PPU, Faisal Arifuddin, S.H., M.H., dalam sambutannya menyampaikan bahwa pelajar, sebagai generasi penerus bangsa perlu dibina agar memiliki kesadaran hukum sejak dini.
“Pembentukan karakter pelajar sadar hukum merupakan langkah strategis, untuk menjaga ketertiban dan ketenteraman, di masyarakat melalui pemahaman hukum yang benar,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Kaltim, Toni Yuswanto, S.H., M.H., menyatakan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari program berkelanjutan Kejati Kaltim, dalam membumikan pendidikan hukum di kalangan pelajar.
“Kesadaran hukum tidak bisa dibentuk secara instan, dan harus ditanamkan sejak bangku sekolah, dengan melalui kegiatan seperti ini, para siswa tak hanya diberi ruang untuk berkreasi, tetapi juga diajak berpikir kritis tentang pentingnya peran hukum dalam kehidupan bermasyarakat,” tegas Toni.
Dalam ajang ini, tiga tim terbaik berhasil meraih predikat juara. Juara I diraih tim dari SMA Negeri 4 Penajam Paser Utara, atas nama Naufal Hafiz Sudais dan Arfa Rochiana Jubair, melalui karya berjudul “Pelajar Penajam Paser Utara sebagai Agent of Change Wujudkan Generasi Perangi Narkotika Melalui Upaya Pintar.”
Juara II diraih oleh tim dari SMA Negeri 1 PPU, yaitu Arruthab Al Afgan dan Cindy Claudia, dengan karya “Menyelamatkan Generasi Emas dari Judol dengan Gerakan Patokan (Pahami, Tolak, Laporkan) di Serambi Nusantara.”
Sedangkan Juara III diraih oleh Ahmad Zaky dan Calistha Anugrahwanti dari sekolah yang sama, dengan karya “Etika Digital dalam Genggaman Jempol: Jaga Etika, Menyaring Pesan Online Lebih Bijak sebagai Solusi.”
Masing-masing juara memperoleh penghargaan berupa piagam, plakat, dan uang pembinaan: Rp 4,5 juta untuk juara I, Rp 3,5 juta untuk juara II, dan Rp 2,5 juta untuk juara III.
Para pemenang akan mewakili Kabupaten Penajam Paser Utara dalam ajang serupa di tingkat Provinsi Kalimantan Timur, bersaing dengan perwakilan dari Kabupaten/Kota lainnya.
Toni Yuswanto berharap seluruh peserta, khususnya para juara, dapat menjadi pelopor kesadaran hukum di lingkungan sekolah dan masyarakat.
“Semakin dini kesadaran hukum dibangun, maka semakin kuat pula fondasi bangsa, dalam menegakkan keadilan dan hukum secara menyeluruh,” pungkasnya. (AI/MNA)















