NAWALAPOST.COM, SAMARINDA – Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung bersama Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur (Kaltim) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Samarinda berhasil menangkap buronan kasus korupsi bernama Wendi di Perumahan Citra 2 Extension, Blok BH9/1, Kalideres, Jakarta Barat, Kamis (22/5).
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Kaltim, Toni Yuswanto SH MH, didampingi Kepala Seksi Intelijen Kejari Samarinda Bara Mantio Irsahara SH MH dan Plh. Kasi Pidana Khusus Kejari Samarinda Apriady Maradian mengungkapkan bahwa Wendi merupakan Direktur Utama PT. Multi Jaya Concepts (MJC), yang telah menerima dana sebesar Rp12 miliar dari PT. MMPHKT, sumber dana berasal dari APBD Pemerintah Provinsi Kaltim.
“Dana tersebut dialokasikan untuk pembangunan proyek rumah kantor (rukan) The Concepts Business Park di Jalan Teuku Umar, Samarinda,” ucap Toni, dalam konferensi pers di Kantor Kejari Samarinda, Jumat (23/5/2025) malam.
“Namun, berdasarkan penyelidikan dan hasil putusan pengadilan, proyek tersebut tidak pernah terlaksana, sehingga negara mengalami kerugian sebesar Rp10,776 miliar,” jelasnya.
Wendi sebelumnya telah menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO), setelah menghilang saat akan dilakukan eksekusi berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor 5907 K/Pid.Sus/2024 tertanggal 16 Desember 2024.
Kejari Samarinda kemudian mengeluarkan surat permohonan bantuan pencegahan dan penangkalan pada 6 Februari 2025, yang ditujukan ke Kejati Kaltim, dan menetapkan Wendi sebagai DPO melalui surat resmi.
“Penangkapan berjalan lancar karena Wendi kooperatif saat diamankan di lokasi,” tambah Apriady Maradian.
Setelah penangkapan, pada Jumat (23/5), Kejari Samarinda melakukan eksekusi terhadap Wendi untuk menjalani hukuman di Rumah Tahanan Kelas I Samarinda sesuai amar putusan Mahkamah Agung.
Wendi dinyatakan bersalah atas tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan dijatuhi hukuman penjara selama 7 tahun 6 bulan, denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan, serta wajib membayar uang pengganti sebesar Rp10,776 miliar.
Dari jumlah tersebut, Rp1,5 miliar telah dikompensasikan melalui PT. MMPH, sisanya jika tidak dibayar akan diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun.
Jaksa Agung Republik Indonesia menegaskan kepada seluruh jajaran kejaksaan di Indonesia, untuk terus memantau dan menangkap buronan kasus hukum yang masih berkeliaran.
Ia juga mengimbau kepada para DPO, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya, karena tidak ada tempat aman bagi pelaku tindak pidana. (INR/MNA)















