banner 728x90

Tipidsus Kejati Kaltim Selamatkan Rp 29 Miliar lebih Uang Negara

Nawalapost.com, SAMARINDA – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur (Kaltim) telah menggelar kegiatan conference pers “Retrospektif Akhir Tahun 2023″, dengan mengundang awak media cetak, elektronik, dan online di Kaltim, dan dilaksanakan Aula Kantor Kejati Kaltim Jalan Bung Tomo Kecamatan Samarinda Seberang, Selasa (2/1/2024).

Dalam kegiatan ini, dibuka Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kaltim Hari Setiyono didampingi Wakil Kejati Kaltim Roch. Adi Wibowo, SH. MH beserta para asisten pada Kejati Kaltim.

Pada kesempatan ini, Kejati Kaltim melalui Bidang Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) telah berhasil menyelematkan uang negara senilai Rp 29 Miliar lebih sepanjang tahun 2023.

Hal ini disampaikan langsung oleh Kajati Kaltim Hari Setiyono mengatakan, capaian ini merupakan kinerja bersama tim Kejati Kaltim untuk melakukan penyelamatan uang negara.

“Berdasarkan hasil laporan akhir tahun 2023 di Tipidsus Kejati Kaltim, terdapat Penyelidikan 42 Perkara, Penyidikan 34 Perkara, Penuntutan 58 Perkara dan Eksekusi 66 Perkara,” lanjutnya, dihadapan awak media pada kegiatan conference pers.

“Dan Kejati Kaltim melalui Bidang Tipidsus telah melakukan Penyelamatan Keuangan Negara Tahap Lid/Dik/Tut sebesar Rp. 29.310.300.000,” ujarnya.

“Adapun, jumlah kerugian keuangan negara yang berhasil dikembalikan dari Barang rampasan sebesar Rp. 1.042.077.999, Uang sitaan sebesar Rp. 11.146.539.344, Denda sebesar Rp. 1.287.777.777, serta Uang pengganti sebesar Rp. 5.739.386.761,67,” pungkasnya. (ANS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *