NAWALAPOST.COM, SAMARINDA – Perjalanan panjang yang ditempuh Kemasi Liu, warga Kabupaten Kutai Timur, dalam menghadapi berbagai persoalan hukum terkait Kelompok Tani Busang Dengen, menjadi kisah yang tidak hanya menyita perhatian publik, tetapi juga menginspirasi lahirnya semangat baru, untuk memperjuangkan keadilan melalui jalur akademik.
Di tengah keterbatasan pemahaman terhadap mekanisme hukum, Kemasi Liu mengaku berupaya mengikuti setiap proses yang dihadapinya.
Selama bertahun-tahun, ia harus menjalani berbagai perkara yang menurutnya membawa dampak besar, tidak hanya terhadap kehidupannya secara pribadi, tetapi juga terhadap kondisi sosial dan psikologis keluarganya.
Perjalanan tersebut kemudian menyentuh hati Nunung Dwi Astutik, lulusan Magister Komunikasi dan Penyiaran Islam, yang memutuskan melanjutkan pendidikan di Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 (UNTAG) Samarinda.
Baginya, pengalaman Kemasi Liu menjadi gambaran nyata mengenai tantangan yang dihadapi masyarakat ketika berhadapan dengan proses hukum yang kompleks.
Bermula dari Perubahan Kelompok Tani Menjadi Koperasi.
Kelompok Tani Busang Dengen diketahui berdiri pada 2007 di Kecamatan Busang, Kabupaten Kutai Timur, dengan Jubin Tusau sebagai ketua pertama.
Pada 5 November 2011 dilakukan pergantian kepengurusan yang kemudian dituangkan dalam Akta Nomor 25 tanggal 12 Januari 2012 yang dibuat oleh Notaris Khairu Subhan SH.
Dalam kepengurusan tersebut, Kemasi Liu dipercaya memimpin kelompok tani bersama 83 anggota yang berasal dari Desa Long Pejeng, Long Lees, dan Long Nyelong.
Selama beberapa tahun, aktivitas kelompok disebut berjalan sebagaimana mestinya.
Namun situasi mulai berubah pada 2019, ketika sebagian pengurus menginisiasi perubahan bentuk organisasi menjadi Koperasi Konsumen Dema Sinar Mentari melalui rapat luar biasa.
Perubahan itu disebut tidak melibatkan seluruh anggota, termasuk Kemasi Liu yang saat itu masih menjabat sebagai ketua kelompok tani.
Perbedaan pandangan tersebut, kemudian berkembang menjadi sengketa yang berujung pada sejumlah proses hukum.
Dalam persidangan perkara perdata Nomor 66/Pdt.G/2025/PN.SGT, ahli hukum Dr. Emilda Kuspraningrum, S.H., Kn., M.H., menjelaskan bahwa perubahan organisasi semestinya melibatkan kepengurusan yang sah, termasuk ketua kelompok yang masih menjabat pada saat perubahan dilakukan.
Sengketa Lahan Bernilai Ekonomi Tinggi.
Persoalan kembali berkembang pada 2020 ketika muncul sengketa atas lahan seluas kurang lebih 560 hektare yang berada di kawasan Kelompok Tani Busang Dengen.
Lahan tersebut dikaitkan dengan proses pembebasan lahan melalui PT Sembada Wangi Pertiwi, yang disebut memiliki hubungan kerja sama dengan PT Kaltim Nusantara Coal.
Dalam berbagai informasi yang berkembang, nilai transaksi atas lahan tersebut disebut mencapai sekitar Rp78 miliar.
Di tengah proses tersebut juga muncul persoalan mengenai hibah lahan yang melibatkan kepala desa saat itu.
Namun, hibah tersebut kemudian dibatalkan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur karena dinilai mengandung cacat administrasi.
Sementara itu, turut beredar dokumen transaksi beserta kuitansi pembayaran, yang kemudian menjadi bagian dari rangkaian persoalan yang berkembang.
Pernah Dipidana dalam Kasus Dugaan Pencurian Sawit.
Pada 2020 hingga 2021, Kemasi Liu bersama sejumlah rekannya menjalani proses pidana atas dugaan pencurian buah sawit di lokasi yang disebut sebagai Blok E78.
Perkara tersebut berakhir dengan Putusan Nomor 52/Pid.B/2021/PN.SGT, yang menjatuhkan pidana penjara selama 10 bulan kepada Kemasi Liu.
Sementara Romel Kahang dan Egi Gustiar, masing-masing dijatuhi hukuman delapan bulan penjara.
Meski demikian, Kemasi Liu tetap berpendapat bahwa dirinya tidak melakukan pencurian.
Ia menyatakan aktivitas panen dilakukan di wilayah, yang selama ini dikelola oleh kelompok tani dan mengklaim Blok E78 tidak pernah tercantum dalam pembagian wilayah kebun Kelompok Tani Busang Dengen.
Beban Psikologis dan Kehilangan Orang Tercinta.
Di balik proses hukum yang dijalaninya, Kemasi Liu juga menghadapi cobaan berat dalam kehidupan pribadinya.
Di tengah berbagai perkara yang sedang berlangsung, sang istri jatuh sakit dan kemudian meninggal dunia.
Peristiwa tersebut, meninggalkan duka mendalam yang menurutnya masih membekas hingga sekarang.
Selain kehilangan pasangan hidup, ia juga mengaku mengalami tekanan psikologis akibat berubahnya hubungan sosial dengan lingkungan sekitar.
Rasa malu, tekanan mental, serta terganggunya ketenangan hidup menjadi bagian dari konsekuensi yang harus dihadapinya selama menjalani proses hukum.
Menempuh Berbagai Jalur Hukum.
Setelah putusan pidananya berkekuatan hukum tetap, Kemasi Liu tetap berupaya mencari kejelasan hukum melalui berbagai langkah lanjutan.
Ia mengaku baru memahami adanya mekanisme hukum lanjutan, termasuk Peninjauan Kembali (PK), setelah selesai menjalani masa pidana.
Pada 2022, ia menyampaikan laporan ke Polres Kutai Timur dan Polda Kalimantan Timur.
Karena merasa belum memperoleh perkembangan yang diharapkan, melalui kuasa hukumnya ia kemudian membawa laporan tersebut ke Bareskrim Polri pada 28 Agustus 2023.
Laporan itu diterima dengan Surat Tanda Terima Laporan (STTL) Nomor STTL/347/VIII/2023/Bareskrim, terkait dugaan pemberian keterangan palsu yang menurut pelapor, berkaitan dengan perkara yang pernah menjerat dirinya.
Hingga kini, laporan tersebut masih dalam tahap penanganan dan belum menghasilkan putusan maupun penetapan tersangka.
Pada 2024, Kemasi Liu kembali menghadapi gugatan perdata dari Koperasi Konsumen Dema Sinar Mentari, dengan nilai tuntutan sekitar Rp3,4 miliar hingga Rp3,5 miliar.
Sementara pada 2025, Kelompok Tani Busang Dengen yang dipimpinnya mengajukan gugatan terhadap koperasi tersebut, melalui perkara Nomor 66/Pdt.G/2025/PN.SGT di Pengadilan Negeri Sangatta.
Dalam persidangan, pihak Kemasi Liu menghadirkan saksi Imau Lenjau yang merupakan mantan Penjabat Kepala Desa Long Pejeng.
Di hadapan majelis hakim, saksi menyatakan tidak pernah menerbitkan maupun menandatangani Sertifikat Pengukuhan Kelompok Tani Nomor 521.5/09/01/2015, yang diajukan sebagai salah satu alat bukti oleh pihak koperasi.
Keterangan tersebut, menjadi bagian dari proses pembuktian di persidangan.
Namun setelah seluruh rangkaian pemeriksaan selesai, majelis hakim memutuskan tidak mengabulkan gugatan yang diajukan pihak Kemasi Liu.
Menginspirasi Lahirnya Semangat Membela Masyarakat Kecil.
Bagi Nunung Dwi Astutik, perjalanan panjang yang dijalani Kemasi Liu memberikan pelajaran berharga, mengenai arti keteguhan dalam memperjuangkan hak melalui jalur hukum.
Ia mengaku tergerak melihat bagaimana seorang masyarakat biasa tetap berusaha mencari keadilan, meski harus menghadapi proses hukum yang panjang dan tidak sederhana.
Menurut Nunung, pengalaman tersebut juga menggambarkan tantangan yang sering dihadapi masyarakat kecil, ketika berhadapan dengan pihak yang memiliki sumber daya dan kekuatan ekonomi lebih besar.
Meski Kemasi Liu telah memperoleh pendampingan hukum dari kuasa hukumnya, Nunung menilai perjuangan tersebut tetap tidak mudah.
Ia berpandangan bahwa dalam negara hukum, setiap warga negara semestinya memperoleh perlakuan yang sama di hadapan hukum tanpa dipengaruhi besar kecilnya kekuatan ekonomi.
“Aparat penegak hukum dituntut bekerja secara profesional, objektif, dan memberikan perlakuan yang setara kepada seluruh warga negara,” katanya.
“Pengalaman yang dialami Pak Kemasi Liu, menjadi alasan Saya untuk memperdalam ilmu hukum, agar suatu hari nanti dapat menjadi advokat yang mampu membantu masyarakat kecil, yang kesulitan memperoleh akses terhadap keadilan,” pungkasnya.















