banner 728x90

banner 728x90

Pemkot Samarinda Mediasi Konflik Tambang, Sengketa PT MEC dan Warga Berakhir Damai.

NAWALAPOST.COM, SAMARINDA — Perselisihan antara PT Mutiara Etam Coal (MEC) dan pemilik lahan berinisial A terkait peristiwa longsor tambang di wilayah Kelurahan Bantuas, Kecamatan Palaran, Kota Samarinda, akhirnya mencapai kesepakatan damai.

Penyelesaian dilakukan melalui jalur kekeluargaan, difasilitasi langsung oleh Wali Kota Samarinda, Andi Harun, dalam pertemuan resmi di Balai Kota, Selasa (29/7/2025).

Pertemuan berlangsung dalam suasana terbuka dan kondusif, dihadiri oleh jajaran pemerintah setempat seperti camat, staf Pemkot Samarinda, dan perwakilan kedua belah pihak.

Wali Kota Samarinda, Andi Harun, dalam arahannya menekankan pentingnya kolaborasi antara pelaku usaha lokal, demi terciptanya iklim usaha yang sehat dan berorientasi pada pembangunan daerah.

“Sengketa seperti ini seharusnya bisa diselesaikan dengan musyawarah, dan keduanya adalah pengusaha lokal yang sama-sama punya kontribusi, untuk itu mari jaga semangat kebersamaan demi kemajuan Kota Samarinda,” ungkapnya.

Inta Amilia, S.H., M.H., selaku kuasa hukum PT MEC, menjelaskan bahwa sejak dua bulan terakhir, pihaknya telah melakukan upaya reklamasi sesuai arahan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Samarinda.

Namun proses itu sempat terhambat, akibat laporan ke Bareskrim Polri oleh pihak pemilik lahan.

“Reklamasi sudah kami jalankan. Tapi pelaporan ke pusat membuat langkah kami terhenti. Syukurlah, melalui fasilitasi Wali Kota, kedua pihak sepakat berdamai,” ujar Inta kepada awak media, Rabu (30/7/2025).

Dalam kesepakatan damai tersebut, PT MEC dan pemilik lahan menyatakan komitmen, untuk mencabut laporan yang sempat dibuat ke aparat penegak hukum, dan menyelesaikan persoalan secara internal tanpa melanjutkan proses hukum.

“Karena ini delik aduan, dan kedua pihak sudah sepakat damai, maka laporan ke Bareskrim akan Kami urus, untuk ditarik kembali,” terang Inta.

Meski menolak mengungkap nilai ganti rugi atau rincian teknis perjanjian, Inta memastikan bahwa semua kesepakatan telah dituangkan dalam perjanjian resmi yang bersifat tertutup.

“Kami menjaga privasi kedua pihak. Tapi Kami pastikan semua disepakati secara adil dan dijalankan sesuai komitmen bersama,” ucapnya.

Reklamasi akan tetap dilanjutkan, dan laporan berkala akan disampaikan kepada DLH, serta instansi teknis terkait seperti Kementerian Lingkungan Hidup dan ESDM, dan proses ini akan terus dipantau secara ketat.

Inta juga menyampaikan apresiasi atas peran Pemerintah Kota, yang telah menjadi fasilitator netral dan solutif.

“Wali Kota tidak menjadi penengah yang berat sebelah, melainkan membangun ruang dialog, dan ini penting agar konflik seperti ini tidak merusak citra investasi di Samarinda,” tutupnya.

PT MEC berharap dengan berakhirnya sengketa ini, proses reklamasi bisa kembali berjalan lancar dan tidak ada lagi konflik serupa yang mencuat.

Perusahaan menyatakan tetap terbuka terhadap kritik dan akan menjalankan operasional sesuai dengan aturan lingkungan yang berlaku. (INR)

banner 728x90