Nawalapost.com, SAMARINDA – Kantor Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Provinsi Kalimantan Timur, Senin (26/5/2025) di sambangi Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kejati Kaltim), sebagai bagian dari proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam penyaluran dan pengelolaan dana hibah, untuk program Desain Besar Olahraga Nasional (DBON) tahun anggaran 2023.
Penggeledahan berlangsung di kompleks Stadion Kadrie Oening Sempaja, Samarinda, yang merupakan lokasi Kantor Dispora Kaltim dan eks sekretariat DBON.
Selain ruangan utama, tim juga memeriksa sejumlah ruangan yang diduga berkaitan langsung dengan kegiatan tersebut.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Asisten Intelijen Kejati Kaltim, Toni Yuswanto, SH, MH, mengatakan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari tindakan paksa yang sah sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), untuk mengungkap dugaan penyimpangan dalam pengelolaan keuangan negara.
“Tim penyidik berhasil mengamankan sejumlah dokumen penting, serta beberapa perangkat elektronik yang berkaitan langsung dengan kasus,” ucapnya.
“Seluruh barang bukti, akan segera disita guna mendalami fakta hukum dalam perkara ini,” ungkap Toni.
Kronologi Kasus.
Pada tahun 2023, Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur membentuk Lembaga DBON, melalui Keputusan Gubernur Nomor 100.3.3.1/K.258/2023 tertanggal 14 April 2023.
Tidak lama berselang, terbit Surat Keputusan Gubernur Nomor 100.3.3.1/K.277/2023 yang menetapkan Lembaga DBON sebagai penerima dana hibah, dengan pelaksana penyaluran adalah Dispora Kaltim.
Berdasarkan Nota Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) yang ditandatangani pada 17 April 2023, Pemprov Kaltim mengalokasikan anggaran sebesar Rp100 miliar untuk program tersebut.
Dana ini selanjutnya dibagi kepada delapan lembaga atau badan olahraga, dengan masing-masing lembaga menerima kurang lebih sekitar Rp12,5 miliar.
Namun dalam proses penyalurannya, ditemukan indikasi kuat adanya pelanggaran prosedur serta ketidaksesuaian penggunaan anggaran dengan aturan yang berlaku.
Dugaan tersebut mencakup tidak terpenuhinya aspek transparansi, akuntabilitas, dan efisiensi dalam pengelolaan dana hibah.
Upaya Penegakan Hukum.
Penggeledahan yang berlangsung selama lebih dari tiga jam ini bertujuan untuk menelusuri dokumen administratif, laporan pertanggungjawaban, serta catatan penggunaan anggaran.
Selain itu, penyidik juga mendalami potensi keterlibatan berbagai pihak dalam proses pencairan hingga distribusi dana hibah tersebut.
“Proses penyidikan masih berlangsung dan kami belum menetapkan tersangka,” kata Toni Yuswanto.
“Dan, semua data yang dikumpulkan akan kami verifikasi untuk memastikan ada atau tidaknya perbuatan melawan hukum,” tambahnya.
Ia juga menegaskan bahwa langkah ini, merupakan bagian dari komitmen Kejati Kaltim, dalam memberantas praktik korupsi di sektor pemerintahan, terutama yang melibatkan dana publik dalam jumlah besar.
Pihak Kejati Kaltim memastikan bahwa pengusutan kasus akan dilakukan secara transparan dan profesional, serta meminta dukungan dari masyarakat agar tetap mengawal proses hukum yang sedang berjalan.
Dengan penggeledahan ini, Kejati Kaltim berharap dapat mengungkap secara menyeluruh dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dana hibah DBON.
Langkah hukum yang diambil diharapkan memberikan efek jera, dan memperkuat tata kelola keuangan daerah agar lebih transparan, akuntabel, dan berpihak pada kepentingan publik. (INR)















