Nawalapost.com, Kutai Timur – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) H. Agiel Suwarno terus berupaya mengingat masyarakat dengan melalui kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosperda) Nomor 4 Tahun 2022 tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika, Prekusor Narkotika dan Psikotoprika.
Kegiatan ini berlangsung di salah satu rumah warga Jalan Poros Sangatta Bontang RT 01 Desa Kandolo Kabupaten Kutim, Sabtu (8/6/2024), dan dihadiri seluruh perwakilan para tokoh masyarakat, pemuda serta para ibu-ibu yang aktif dalam kegiatan organisasi masyarakat di wilayahnya.
Dalam sambutannya, H. Agiel Suwarno yang juga menjabat sebagai Anggota Komisi II DPRD Kaltim ini menjelaskan bahwa Wilayah Kaltim memiliki wilayah yang luas sehingga sering di manfaatkan sebagai pintu masuk peredaran narkoba di Indonesia.
“Tentunya, menjadi perhatian bersama untuk memberantas hal tersebut, demi masa depan anak dan keluarga kita,” katanya.
“Untuk itu, saya mengajak masyarakat agar dapat bersama-sama dalam menjaga keluarga dan anak kita, dengan memberikan edukasi secara langsung bahaya dalam menggunakan narkoba,” tambahnya.
“Dan upaya agar anak dan keluarga kita, agar bisa di arahkan dalam kegiatan positif terutama kegiatan yang dapat meningkatkan kapasitas Sumber Daya Manusia (SDM),” ujarnya.
Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kaltim ini, mendorong pemerintah bersama masyarakat untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah Kaltim pada umumnya.