banner 728x90

banner 728x90

IMPERIUM Kaltim Desak Penindakan Dugaan Jetty Ilegal dan Suap Rp36 Miliar di KSOP Samarinda.

NAWALAPOST.COM, SAMARINDA – Ikatan Mahasiswa dan Pemuda Pemerhati Hukum (IMPERIUM) Kalimantan Timur (Kaltim), menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Samarinda, Selasa, (17/3/2026).

Aksi ini menyoroti dugaan aktivitas bongkar muat batu bara ilegal di Sungai Mahakam, serta mencuatnya dugaan kasus suap yang menyeret nama instansi tersebut.

Sekitar enam orang peserta aksi yang dipimpin koordinator lapangan Anhar, mulai berunjuk rasa pada pukul 11.30 Wita di Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Karang Mumus, Kecamatan Samarinda Kota.

Mereka membakar ban bekas di depan pagar kantor KSOP, dan menyampaikan orasi secara bergantian.

Dalam pernyataannya, massa menilai terdapat indikasi pembiaran terhadap aktivitas jetty yang tidak memiliki legalitas jelas, namun tetap beroperasi di wilayah pengawasan KSOP Samarinda.

Salah satu yang disorot adalah, Jetty Pendingin yang diduga masih beroperasi tanpa kejelasan izin.

Koordinator aksi, Anhar, mengatakan kondisi tersebut memunculkan pertanyaan publik terhadap fungsi pengawasan otoritas pelabuhan.

“Jika aktivitas yang diduga ilegal ini terus berlangsung, publik berhak mempertanyakan apakah fungsi pengawasan berjalan atau tidak,” kata Anhar.

IMPERIUM Kaltim juga menyinggung dugaan kasus suap senilai Rp36 miliar, yang menyeret nama KSOP Samarinda.

Hingga kini, menurut mereka, belum ada penjelasan terbuka mengenai perkembangan penanganan perkara tersebut oleh aparat penegak hukum.

Menurut Anhar, langkah administratif berupa cuti jabatan terhadap Kepala KSOP Samarinda, belum menjawab substansi persoalan hukum yang menjadi perhatian publik.

“Langkah administratif tidak menyentuh akar masalah, dan publik membutuhkan kejelasan hukum yang transparan,” ujarnya.

Dalam aksinya, massa menyampaikan empat tuntutan utama, yakni mendesak Kementerian Perhubungan mencopot Kepala KSOP Samarinda, menghentikan operasional jetty yang tidak berizin, meminta Kejaksaan Tinggi Kaltim membuka perkembangan penanganan dugaan suap Rp36 miliar, serta mengusut kemungkinan praktik korupsi sistemik di sektor kepelabuhanan.

IMPERIUM menyatakan tuntutan tersebut merujuk pada sejumlah regulasi, di antaranya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran dan Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2009, tentang Kepelabuhanan yang mengatur kewajiban perizinan dan pengawasan aktivitas pelabuhan.

Anhar menilai jika dugaan praktik ilegal tersebut tidak segera ditindak, maka berpotensi memperluas praktik pelanggaran hukum di sektor sumber daya alam, khususnya di wilayah Sungai Mahakam.

“Aksi ini merupakan bentuk dorongan, agar penegakan hukum dilakukan secara terbuka dan tanpa pandang bulu,” kata dia.

Aksi berakhir sekitar pukul 11.57 Wita, dan massa membubarkan diri dengan tertib, dan situasi di lokasi terpantau aman.

IMPERIUM Kaltim menyatakan akan terus mengawal perkembangan kasus tersebut, hingga ada kejelasan dari pihak berwenang.

“Kami akan terus mengawal sampai ada kepastian hukum yang transparan dan akuntabel,” pungkas Anhar. (INR/NZR)

banner 728x90