NAWALAPOST.COM, TENGGARONG SEBERANG – Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) mendorong percepatan penyelesaian persoalan legalitas lahan pada Gedung Pendidikan dan Latihan (Diklat) yang berada di Desa Bukit Raya, Kecamatan Tenggarong Seberang.
Kepala Dinas PU Kukar, Wiyono, menegaskan bahwa meski bangunan tersebut, sudah berdiri dan dikelola oleh Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Distransnaker), namun status lahannya belum sepenuhnya memiliki sertifikat resmi.
Hal itu, menurutnya, dapat berdampak pada pengelolaan serta pemeliharaan aset ke depan.
“Lahan dan gedung ini harus berstatus clear and clean. Dengan legalitas yang jelas, pengelolaan, pemanfaatan, hingga pemeliharaan bisa dilakukan lebih baik dan terjamin,” ujar Wiyono usai rapat koordinasi di Kantor Dinas PU Kukar, Selasa (23/9/2025).
Gedung Diklat Bukit Raya dirancang sebagai pusat pendidikan dan pelatihan aparatur sipil negara (ASN) maupun pegawai daerah.
Fasilitas ini disiapkan untuk menjadi wadah peningkatan kompetensi, keterampilan, serta pengembangan kepemimpinan dan manajerial bagi pegawai.
Selain itu, keberadaan gedung ini diharapkan mampu meningkatkan efektivitas pelayanan publik, mendukung modernisasi birokrasi, sekaligus mencetak sumber daya manusia (SDM) pemerintah daerah yang profesional dan unggul.
“Gedung ini sangat penting agar OPD memiliki tempat representatif untuk menggelar pelatihan. Dengan begitu, pelaksanaan Diklat tidak harus menyewa tempat lain yang berbiaya besar,” jelas Wiyono.
Gedung Diklat Bukit Raya dilengkapi ruang kelas, ruang rapat, perpustakaan, serta fasilitas multimedia yang menunjang proses pembelajaran.
Infrastruktur ini, menurut Wiyono, dibangun bukan hanya untuk menambah aset daerah, tetapi benar-benar dimanfaatkan sebagai investasi jangka panjang di bidang pendidikan aparatur.
“Kami tidak ingin gedung ini hanya berdiri megah tanpa fungsi, dan Pemerintah Daerah hadir untuk memastikan sarana ini benar-benar digunakan, bukan dibiarkan mangkrak,” tegasnya.
Dinas PU Kukar menyebut bahwa penyelesaian legalitas lahan, merupakan bagian dari komitmen Pemerintah Daerah dalam menghadirkan kepastian hukum atas aset publik.
Dengan demikian, Distransnaker Kukar sebagai pengelola bisa lebih optimal dalam merancang program-program peningkatan kualitas SDM.
Lebih jauh, Wiyono menekankan bahwa keberadaan Gedung Diklat Bukit Raya selaras dengan visi Pemkab Kukar untuk membangun SDM yang berkualitas, berkarakter, dan adaptif terhadap tantangan zaman.
“Peningkatan infrastruktur pendidikan, khususnya Diklat, adalah wujud nyata keseriusan Kita dalam mempersiapkan aparatur yang profesional, dan dengan SDM yang kuat akan menentukan kualitas pembangunan Kukar ke depan,” pungkasnya. (ADV-DPU Kukar)














