banner 728x90

banner 728x90

DPU Kukar Susun SOP Bimtek dan Sertifikasi Sesuai Regulasi Jasa Konstruksi.

Yulius Rahman Pembina Jasa Konstruksi Dinas Pekerjaan Umum Kutai Kartanegara

NAWALAPOST.COM, TENGGARONG — Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Kutai Kartanegara (DPU Kukar), melalui Bidang Konstruksi, terus memperkuat sistem pembinaan dan pengawasan sektor jasa konstruksi di daerah.

Salah satu langkah strategis yang dilakukan adalah penyusunan Standar Operasional Prosedur (SOP), untuk berbagai kegiatan pembinaan, termasuk pelatihan teknis (Bimtek), sertifikasi tenaga kerja, serta pengawasan terhadap pelaku jasa konstruksi.

Hal tersebut disampaikan Kepala Bidang Konstruksi DPU Kukar, Sofyar Ardani, melalui Jabatan Fungsional Pembina Jasa Konstruksi, Yulius Rahman, dan menjelaskan bahwa dalam kegiatan internal pengumpulan dan penyusunan SOP-SOP teknis yang berlangsung baru-baru ini.

“Fokus utama Kami saat ini, adalah merapikan SOP yang terkait dengan seluruh proses di bidang Bina Konstruksi, seperti pelatihan, bimbingan teknis, dan sertifikasi tenaga kerja konstruksi,” ujarnya saat di temui di ruang kerjanya, Senin (26/5/2025).

Ia menambahkan, SOP juga disusun untuk mendukung pelaksanaan fungsi pengawasan terhadap jasa konstruksi, serta memberikan pedoman teknis dalam menyusun regulasi lokal, seperti peraturan bupati maupun peraturan daerah.

Secara khusus, SOP pelatihan dan sertifikasi mengacu pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, yang mengatur kewajiban kepemilikan sertifikat kompetensi bagi seluruh tenaga kerja konstruksi.

Sertifikat tersebut, diterbitkan oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP), dan mencakup jenjang tenaga kerja dari level 1 hingga level 9.

“Setiap pekerja konstruksi wajib memiliki bukti kompetensi, dan ini menjadi dasar legal bahwa yang bersangkutan layak bekerja di bidangnya,” tegas Yulius.

Sementara itu, untuk SOP pengawasan jasa konstruksi, DPU Kukar mengacu pada Peraturan Menteri PUPR Nomor 1 Tahun 2023, yang mengatur ketertiban pelaku jasa konstruksi, baik badan usaha maupun tenaga kerja.

Pengawasan ini dinilai penting, untuk memastikan bahwa seluruh kegiatan pembangunan infrastruktur berjalan sesuai ketentuan dan standar mutu yang berlaku.

Yulius juga menekankan bahwa penyusunan SOP ini, tidak hanya sebatas kewajiban administratif, tetapi menjadi bagian dari upaya meningkatkan profesionalisme dan kualitas kerja di sektor konstruksi Kukar.

“Kami ingin memastikan bahwa setiap prosedur berjalan transparan, terstandar, dan sesuai aturan,” katanya.

“Dengan SOP yang jelas, pembinaan, pengawasan, hingga regulasi lokal bisa terlaksana dengan efektif,” pungkasnya.

Penyusunan SOP-SOP tersebut, diharapkan menjadi fondasi penting bagi penguatan kapasitas sumber daya manusia, dan badan usaha jasa konstruksi di Kutai Kartanegara, sekaligus sebagai wujud nyata komitmen pemerintah daerah, dalam membangun sektor konstruksi yang tertib, kompeten, dan berkelanjutan. (Adv-DPU Kukar/INR)

banner 728x90