Yulius Rahman: Sistem Informasi Jasa Konstruksi Buka Akses dan Tingkatkan Kepatuhan BUJK
NAWALAPOST.COM, TENGGARONG – Guna meningkatkan pemahaman serta kapasitas pelaku jasa konstruksi di era digital, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) melalui Bidang Bina Konstruksi menggelar kegiatan pembekalan teknis penerbitan Sertifikat Badan Usaha (SBU) secara daring, Senin (23/6/2025).
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Kepala Dinas PUPR Kukar Nomor: 600.2.11.4 / 2694 /BID.BIKON tertanggal 11 Juni 2025.
Materi yang disampaikan meliputi tiga aspek penting: proses teknis penerbitan SBU berbasis digital, pemanfaatan sistem informasi jasa konstruksi, serta mekanisme pengawasan tertib usaha terhadap **Badan Usaha Jasa Konstruksi (BUJK)**.
Yulius Rahman selaku Pembina Jasa Konstruksi (JF. PJK) Bidang Bina Kontruksi Dinas PUPR Kukar menjelaskan bahwa, kegiatan ini menjadi bagian dari strategi Pemerintah Daerah dalam mendukung tata kelola jasa konstruksi yang profesional, transparan, dan akuntabel.
“Pembekalan ini sangat penting, karena SBU merupakan dokumen legal utama bagi BUJK yang ingin melaksanakan pekerjaan konstruksi,” ucapnya.
“Dan, dengan melalui transformasi digital, penerbitannya kini berbasis sistem informasi yang lebih terbuka dan mudah diakses oleh publik maupun stakeholder jasa konstruksi,” jelas Yulius.
Menurutnya, sistem informasi jasa konstruksi yang digunakan saat ini, mampu menyediakan data legalitas usaha secara real-time dan dapat diakses luas oleh masyarakat Kalimantan Timur, termasuk pengguna jasa dan mitra kerja.
“Dengan digitalisasi ini, masyarakat jasa konstruksi bisa mengetahui langsung status dan klasifikasi BUJK yang terdaftar,” terangnya.
“Ini mendorong kepercayaan publik dan meningkatkan akurasi dalam proses pengadaan konstruksi,” tambahnya.
Yulius juga menegaskan pentingnya kepatuhan BUJK terhadap klasifikasi usaha yang dimiliki.
Ia menyampaikan bahwa, pengawasan tertib usaha menjadi elemen krusial, dalam menjaga kualitas pelaksanaan pekerjaan konstruksi.
“Setiap paket pekerjaan konstruksi harus dikerjakan oleh BUJK yang sesuai dengan jenis, sifat, klasifikasi, dan layanan usaha sebagaimana yang tercantum dalam SBU-nya,” katanya.
“Ini bentuk perlindungan terhadap mutu pekerjaan, keselamatan, dan keberlanjutan infrastruktur,” sambungnya.
Ia menambahkan, kegiatan daring ini sekaligus menjadi sarana penguatan koordinasi antara dinas dan pelaku jasa konstruksi, dalam menjalankan regulasi secara disiplin dan bertanggung jawab.
“Kami berharap seluruh pelaku BUJK di Kukar, dapat terus mengikuti perkembangan sistem informasi jasa konstruksi, agar proses administrasi hingga pengawasan di lapangan dapat berjalan lebih efisien dan tertib,” pungkasnya. (Adv-DPU Kukar/INR)















