NAWALAPOST.COM, KUTAI KARTANEGARA – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) mulai mematangkan rencana penataan kawasan permukiman di tepian Sungai Tenggarong. Penataan yang mencakup kawasan Jalan Kartini hingga Pande Jaitan tersebut dirancang melalui pembagian tiga segmen, dengan pendataan 219 unit bangunan sebagai salah satu tahapan awal sebelum proses relokasi warga dilakukan.
Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kukar, Muhammad Aidil, menjelaskan pembagian segmen dilakukan untuk mempermudah perencanaan dan penanganan kawasan. Segmen pertama merupakan area yang saat ini sudah bersih dari bangunan, sedangkan segmen kedua dan ketiga mencakup kawasan permukiman yang masih terdapat aktivitas masyarakat.
“Untuk segmen pertama, kawasan tersebut sudah bersih dari bangunan. Segmen kedua berada dari Blok Terakhir sampai jembatan di sebelah kanan jika kita melihat dari Jalan Kartini. Sementara segmen ketiga berada dari sebelah kiri hingga Jembatan Mangkuraja atau jembatan besi,” jelas Aidil, Minggu (8/11/2026).
Selain pembagian kawasan, Disperkim Kukar juga masih melengkapi dokumen administrasi dan teknis sebagai persyaratan pelaksanaan penataan. Dari hasil pendataan sementara, terdapat 219 unit bangunan yang masuk dalam rencana penanganan. Proses tersebut membutuhkan koordinasi lintas instansi karena kawasan sungai dan penanganan kawasan kumuh memiliki kewenangan yang berbeda.
Ia menyebut, kewenangan penanganan kawasan sungai berada pada Balai Wilayah Sungai (BWS). Sementara itu, berdasarkan ketentuan dalam SK Bupati, penanganan kawasan kumuh dengan luasan di atas 10 hektare menjadi kewenangan pemerintah provinsi. Karena itu, komunikasi dan kelengkapan dokumen terus dilakukan agar tahapan berikutnya dapat berjalan sesuai ketentuan.
“Setelah seluruh dokumen selesai, mudah-mudahan tahun ini bisa dituntaskan. Selanjutnya, kami akan kembali menyosialisasikan rencana tersebut kepada masyarakat yang tinggal di kawasan Jalan Kartini dan Mayjen Panjaitan,” sebutnya.
Terkait lokasi permukiman baru bagi warga terdampak relokasi, Aidil menyebut kawasan Jongkang menjadi salah satu alternatif yang dinilai memungkinkan. Berdasarkan gambaran luasan lahan yang disampaikan Wakil Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (Wamen PKP) RI, lokasi tersebut berpotensi menampung kebutuhan hunian baru. Kawasan Jongkang juga masuk dalam zona selatan yang direncanakan sebagai kawasan permukiman baru atau kota baru.
Meski demikian, pemanfaatan lahan tersebut masih memerlukan kajian lebih lanjut bersama Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda). Sebab, perencanaan kawasan selatan tidak hanya diarahkan untuk pembangunan perumahan, tetapi juga berpotensi dikembangkan sebagai kawasan industri dan niaga sehingga penataannya dapat terintegrasi.
“Kalau melihat luasan lahan seperti yang disampaikan Pak Wamen tadi, secara perspektif lahan tersebut memungkinkan untuk menampung kebutuhan permukiman baru. Nantinya, kami bersama Bappeda akan mengkaji lebih lanjut rancangan kawasan tersebut secara detail,” katanya.
Di sisi lain, penataan tepian sungai juga memperhatikan keberadaan masyarakat yang selama ini menggantungkan penghasilan dari aktivitas perdagangan dan jasa. Aidil menjelaskan, pada segmen komersial terdapat sejumlah usaha milik warga, mulai dari toko sembako, kuliner, salon, penjualan bensin hingga bengkel. Aktivitas ekonomi tersebut menjadi bagian yang harus diperhitungkan dalam proses pendataan maupun perencanaan relokasi.
Dalam pembagian kawasan komersial, segmen 3A berada di Pande Jaitan, sedangkan segmen 3B berada di Jalan Kartini. Disperkim akan melakukan pendataan ulang terhadap warga dan pelaku usaha di kedua kawasan tersebut agar kebutuhan tempat usaha dapat diakomodasi dalam konsep penataan yang disiapkan pemerintah daerah.
“Berdasarkan DED, estimasi anggaran penataan kawasan sekitar Rp80 miliar. Dalam perencanaan tersebut, kami juga memperhatikan keberlangsungan usaha masyarakat. Jangan sampai warga direlokasi, tetapi kehidupan ekonomi mereka justru terganggu,” tegas Aidil.
Untuk mendukung keberlanjutan ekonomi warga, kawasan tepian Sungai Tenggarong nantinya direncanakan dilengkapi pedestrian dan deretan rumah toko (ruko) yang dapat dimanfaatkan sebagai tempat usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Warga yang sebelumnya telah menjalankan usaha di kawasan tersebut akan diprioritaskan untuk mendapatkan fasilitas tempat usaha.
Konsep pembangunan juga diupayakan terhubung dengan deretan ruko yang sebelumnya telah dibangun oleh Dinas Pekerjaan Umum (PU). Penataan pedestrian dan kawasan komersial tersebut direncanakan berlanjut hingga Jembatan Mangkuraja atau jembatan besi yang menjadi bagian dari segmen terakhir.
“Nantinya akan ada deretan ruko yang dilengkapi pedestrian. Warga yang saat ini sudah menjalankan usaha di kawasan tersebut akan menjadi prioritas untuk mendapatkan tempat usaha. Mekanisme pengelolaannya akan kami koordinasikan dengan dinas terkait, termasuk dinas yang membidangi UMKM,” paparnya.
Ia menegaskan, estimasi anggaran sekitar Rp80 miliar yang tercantum dalam DED tersebut khusus untuk penataan kawasan tepian sungai dan belum mencakup pembangunan permukiman baru bagi warga yang direlokasi. Kebutuhan anggaran hunian akan dihitung secara terpisah, termasuk biaya pembebasan lahan berdasarkan hasil appraisal atau penilaian harga tanah.
Proses tersebut nantinya melibatkan Dinas Pertanahan dan Tata Ruang untuk mengkaji lokasi yang akan digunakan. Selain harga tanah, perhitungan juga mencakup kebutuhan pembangunan rumah serta penyediaan prasarana, sarana, dan utilitas (PSU) agar kawasan permukiman baru dapat menunjang kebutuhan masyarakat.
Untuk konsep hunian, Disperkim sementara mengarahkan pembangunan rumah tapak dibandingkan rumah susun. Pertimbangan tersebut didasarkan pada kebiasaan dan kenyamanan masyarakat yang selama ini tinggal di rumah tapak. Pemerintah daerah ingin memastikan warga dapat beradaptasi dengan lingkungan baru tanpa harus menghadapi perubahan pola kehidupan yang terlalu jauh dari kondisi sebelumnya.
“Konsepnya rumah tapak. Seperti yang sudah kami paparkan tadi, kemungkinan masyarakat belum terbiasa dengan konsep rumah susun. Jadi, kami masih mengutamakan rumah tapak seperti tempat tinggal mereka saat ini,” tuturnya.
Mengenai tipe bangunan, Aidil menyebut perencanaan sementara mengacu pada konsep rumah subsidi tipe 36. Skema tersebut masih memungkinkan untuk disesuaikan dengan kondisi lapangan dan kemampuan ekonomi masyarakat. Ia juga membuka peluang adanya dukungan subsidi tambahan dari pemerintah pusat maupun daerah, khususnya untuk komponen tanah dan fasilitas pendukung permukiman.
Melalui dukungan tersebut, harga hunian yang harus dibayarkan masyarakat diharapkan dapat ditekan sehingga cicilan menjadi lebih ringan. Dengan demikian, warga yang terdampak penataan tidak hanya memperoleh tempat tinggal baru, tetapi juga tetap memiliki peluang melanjutkan aktivitas ekonomi dan kehidupan sosial di lingkungan permukiman yang lebih tertata.(Adv/diskominfokukar/Don)













