NAWALAPOST.COM, KUTAI KARTANEGARA – Keterbatasan anggaran membuat Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) belum dapat menjalankan program khusus pengembangan maupun pemugaran cagar budaya pada 2026. Meski demikian, pendataan objek bersejarah tetap dilakukan sebagai upaya menjaga keberadaan dan memantau kondisi cagar budaya di daerah tersebut.
Kepala Bidang Kebudayaan Disdikbud Kukar, Mohammad Saidar, mengatakan efisiensi anggaran menjadi salah satu kendala dalam pelaksanaan kegiatan pengembangan cagar budaya tahun ini. Kendati tidak memiliki anggaran khusus untuk pengembangan, pihaknya tetap menjalankan fungsi pendataan dan berkoordinasi dengan instansi terkait.
Saidar menyebutkan, pada tahun sebelumnya terdapat 15 objek yang telah ditetapkan sebagai cagar budaya. Salah satu objek di antaranya bahkan telah memperoleh penetapan sebagai cagar budaya tingkat nasional dari Kementerian Kebudayaan.
“Untuk tahun ini, kami belum memiliki kegiatan khusus pengembangan cagar budaya karena adanya efisiensi anggaran. Namun, pendataan objek cagar budaya di seluruh wilayah Kukar tetap kami lakukan,” ujar Saidar, Minggu (1/11/2026).
Di tengah keterbatasan tersebut, pemeliharaan rutin sejumlah situs masih dilakukan oleh juru pelihara yang bertugas di lokasi. Mereka berperan menjaga kebersihan dan kondisi lingkungan objek bersejarah. Sementara itu, kerusakan yang membutuhkan penanganan khusus harus melibatkan tenaga ahli dari Balai Pelestarian Kebudayaan agar proses perbaikan sesuai dengan ketentuan pelestarian.
Saidar menjelaskan, Disdikbud Kukar berkoordinasi dengan Balai Pelestarian Kebudayaan apabila menemukan objek yang mengalami kerusakan atau penurunan kondisi. Laporan disampaikan agar tim ahli dapat memeriksa langsung objek tersebut dan menentukan langkah penanganan yang tepat.
Salah satu bangunan yang membutuhkan perhatian khusus berada di Kecamatan Loa Kulu. Bangunan bersejarah berusia lebih dari 100 tahun itu dilaporkan mengalami keruntuhan. Disdikbud Kukar telah menyampaikan laporan kepada Balai Pelestarian Kebudayaan untuk ditindaklanjuti melalui pemeriksaan di lapangan.
“Kami sudah melaporkan kondisi bangunan bersejarah di Loa Kulu yang mengalami keruntuhan. Nantinya, tim dari Balai Pelestarian Kebudayaan diharapkan turun langsung untuk memeriksa kondisi bangunan dan menentukan penanganan yang sesuai,” jelasnya.
Menurut Saidar, penanganan bangunan cagar budaya tidak dapat dilakukan sembarangan karena harus memperhatikan karakteristik dan prosedur pelestarian. Karena itu, keterlibatan tenaga ahli diperlukan untuk memastikan langkah perbaikan tidak mengabaikan nilai sejarah objek tersebut.
Selain di Loa Kulu, pemeliharaan bangunan bersejarah juga dilakukan di sejumlah lokasi, termasuk di Kecamatan Sanga-Sanga. Di wilayah tersebut, terdapat juru pelihara yang bertugas merawat sejumlah bangunan bersejarah, salah satunya rumah penjara. Namun, jumlah petugas yang tersedia belum mampu menjangkau seluruh situs cagar budaya di Kukar.
Disdikbud Kukar berharap kerja sama dengan Balai Pelestarian Kebudayaan dan pihak terkait dapat terus diperkuat untuk menjaga keberadaan cagar budaya. Dukungan berbagai pihak dinilai penting, terutama ketika keterbatasan anggaran daerah belum memungkinkan seluruh kebutuhan pemeliharaan dan pengembangan situs bersejarah ditangani secara maksimal.(Adv/diskominfokukar/Don)













