Sumber Berita yang Akurat & Tepat
banner 728x90

banner 728x90

banner 728x90

banner 728x90

Sekda Kukar Sebut Mutasi ASN Harus Sesuai Kebutuhan Jabatan dan Organisasi

NAWALAPOST.COM, KUTAI KARTANEGARA – Penempatan dan perpindahan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) tidak bisa hanya didasarkan pada keinginan pegawai untuk bertugas di wilayah tertentu. Kesesuaian jabatan, ketersediaan unit kerja, serta kebutuhan organisasi perangkat daerah (OPD) menjadi pertimbangan penting sebelum keputusan penempatan diambil.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kukar, Sunggono, mengatakan dirinya belum memperoleh informasi terbaru mengenai penempatan maupun perpindahan pegawai karena belum menerima laporan dari Badan Kepegawaian Negara (BKN). Meski demikian, ia menegaskan bahwa setiap keputusan terkait perpindahan ASN harus mempertimbangkan kebutuhan organisasi dan jabatan yang tersedia.

“Persoalan tersebut tidak bisa hanya dilihat dari satu regulasi saja. Kita juga harus memperhatikan kebutuhan jabatan dan kondisi organisasi perangkat daerah tempat pegawai akan ditempatkan,” ujar Sunggono, Selasa (27/10/2026).

Ia menjelaskan, setiap ASN, baik berstatus pegawai negeri sipil (PNS) maupun pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), memiliki jabatan masing-masing. Jenis jabatan tersebut beragam, mulai dari operator, penyelia, hingga jabatan fungsional seperti guru madya, guru muda, dan guru pertama.

Karena itu, permohonan perpindahan pegawai ke daerah asal perlu dikaji berdasarkan jabatan yang dimiliki dan ketersediaan posisi di wilayah tujuan. Keinginan untuk kembali ke kampung halaman tidak serta-merta dapat dipenuhi apabila tidak terdapat unit kerja yang sesuai dengan tugas dan jabatan pegawai tersebut.

Sunggono mencontohkan, seorang PPPK yang berasal dari desa di Kecamatan B bisa saja saat ini bertugas di OPD yang berada di Kecamatan F. Jika pegawai tersebut ingin kembali ke daerah asal, pemerintah perlu terlebih dahulu melihat apakah tersedia unit kerja yang sesuai dengan jabatan yang bersangkutan.

“Unit kerja itu bisa berupa sekolah, puskesmas, atau UPT, bergantung pada instansi yang tersedia di kecamatan tersebut,” jelasnya.

Menurutnya, peluang perpindahan dapat dipertimbangkan apabila terdapat jabatan yang sesuai dan kekosongan posisi di unit kerja tujuan. Sebaliknya, apabila jabatan yang dibutuhkan tidak tersedia, pemerintah harus mengkaji kembali kemungkinan penempatan agar tidak menimbulkan ketidaksesuaian antara jabatan pegawai dan kebutuhan instansi.

Pertimbangan tersebut diperlukan agar penataan ASN tidak hanya mengakomodasi permohonan individu, tetapi juga memastikan setiap unit kerja memiliki sumber daya manusia sesuai kebutuhan pelayanan. Dengan demikian, proses penempatan maupun mutasi harus dilakukan secara cermat berdasarkan kondisi organisasi dan ketersediaan jabatan.

Sunggono menegaskan, persoalan perpindahan ASN tidak sesederhana yang dipahami sebagian pihak. Setiap permohonan perlu dilihat secara menyeluruh, mulai dari jabatan pegawai, ketersediaan unit kerja di wilayah tujuan, hingga kebutuhan organisasi perangkat daerah.

Maka dari itu, Pemkab Kukar diharapkan dapat terus menata penempatan ASN secara proporsional agar distribusi pegawai sesuai dengan kebutuhan instansi dan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan optimal.(adv/diskominfokukar/don)

banner 728x90