Sumber Berita yang Akurat & Tepat
banner 728x90

banner 728x90

banner 728x90

banner 728x90
NEWS  

Viktor Yuan Tolak Alih Fungsi Hutan Adat Jadi Kebun Sawit

NAWALAPOST.COM, SAMARINDA – Ketua Dewan Adat Dayak (DAD) Kalimantan Timur (Kaltim), Viktor Yuan, menegaskan penolakan terhadap alih fungsi hutan adat menjadi perkebunan kelapa sawit, terutama jika terdapat indikasi kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang berkaitan dengan pembukaan perkebunan. Ia mengingatkan, pihak yang terbukti sengaja membakar lahan hingga merusak wilayah adat harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Viktor menyoroti indikasi lahan bekas kebakaran yang kemudian dialihfungsikan untuk perkebunan sawit. Menurut dia, persoalan tersebut perlu mendapat perhatian serius karena berpotensi mengancam ruang hidup masyarakat adat, sumber penghidupan, serta kawasan yang dilindungi berdasarkan ketentuan adat Dayak.

“Siapa pun yang terbukti sengaja membakar hutan atau lahan sehingga merusak wilayah adat, menghilangkan sumber penghidupan masyarakat, atau menghancurkan tempat yang dilindungi adat harus mempertanggungjawabkan perbuatannya,” ujar Viktor.

Ia menegaskan, DAD Kaltim menolak tindakan pembakaran yang terbukti melanggar ketentuan adat maupun hukum positif. Ia juga meminta agar indikasi pembakaran yang diikuti pembukaan perkebunan sawit ditelusuri secara serius sebelum menyimpulkan adanya pelanggaran.

“Kalau ada indikasi membakar lahan, kemudian tidak lama setelah itu ditanam pohon sawit, ini persoalan serius. Kami menolak dengan tegas tindakan yang melanggar hukum adat maupun hukum positif,” tegasnya.

Alih Fungsi Hutan Adat Jadi Perhatian DAD Kaltim

Viktor turut menyoroti kemungkinan pengalihan fungsi kawasan yang berstatus hutan adat menjadi perkebunan kelapa sawit. Menurut dia, pemerintah, pejabat, maupun pihak lain harus menghormati keberadaan masyarakat adat dan tidak mengambil keputusan yang mengabaikan hak mereka atas wilayah adat.

“Kalau statusnya hutan adat kemudian dialihkan menjadi lahan sawit, itu tidak boleh dibiarkan. Harus ditolak dengan keras, apalagi kalau keberadaan masyarakat adat di wilayah itu tidak diperhatikan,” katanya.

Ia menilai, perlindungan hutan adat tidak dapat dipisahkan dari upaya menjaga keberlangsungan hidup masyarakat yang bergantung pada kawasan tersebut. Karena itu, setiap rencana pemanfaatan lahan perlu memperhatikan status kawasan, hak masyarakat adat, serta ketentuan hukum yang berlaku.

Pelaku Pembakaran Bisa Dikenai Sanksi Adat

Viktor menjelaskan, hukum adat Dayak memiliki ketentuan sanksi bagi pihak yang melakukan pelanggaran, termasuk pembakaran hutan atau lahan yang menimbulkan kerusakan. Bentuk sanksi berbeda-beda di setiap kampung, desa, dan wilayah adat, sesuai aturan yang berlaku di masing-masing komunitas.

Sanksi tersebut dapat berupa denda adat dengan tingkat berat-ringannya disesuaikan dengan pelanggaran. Dalam kasus tertentu, sanksi juga dapat berupa pengusiran pelaku dari wilayah adat.

“Setiap kampung, desa, dan wilayah adat memiliki sanksi yang berbeda-beda. Namun, tujuannya hampir sama. Pelanggaran bisa dikenai denda adat, mulai dari yang ringan sampai berat, bahkan dalam kasus tertentu pelakunya bisa diusir dari wilayah tersebut,” jelas Viktor.

Menurut dia, ketentuan adat harus menjadi perhatian semua pihak, termasuk korporasi yang beroperasi di sekitar wilayah adat. Ia menegaskan, pembakaran yang dilakukan secara sengaja hingga menyebabkan bencana kebakaran tidak dapat dibenarkan dan dapat memunculkan konsekuensi sesuai ketentuan yang berlaku.

Pembakaran untuk Berladang Harus Dibedakan

Viktor juga mengingatkan pentingnya membedakan pembakaran lahan untuk perladangan tradisional masyarakat Dayak dengan pembakaran yang diduga dilakukan untuk membuka perkebunan skala korporasi.

Ia menjelaskan, perladangan tradisional memiliki tata cara tersendiri, termasuk teknik pengendalian api dan ritual adat yang diyakini dapat mencegah api meluas ke luar area yang dikelola.

“Pembakaran lahan untuk berladang dan pembakaran lahan oleh korporasi merupakan dua hal yang jauh berbeda. Berladang memiliki teknik dan tata cara adat yang bertujuan agar api tidak meluas ke luar area perladangan,” ungkapnya.

Menurut Viktor, perbedaan tersebut perlu diperhatikan agar praktik perladangan tradisional tidak disamakan begitu saja dengan pembakaran yang menimbulkan kerusakan luas. Penilaian harus mempertimbangkan tujuan, cara pelaksanaan, serta dampak yang ditimbulkan.

DAD Kaltim Akan Konsolidasikan Tokoh Adat

Untuk menyikapi persoalan karhutla dan dugaan alih fungsi hutan adat, Viktor menyatakan akan mengajak para tokoh adat melakukan konsolidasi. Langkah tersebut diharapkan dapat memperkuat sikap bersama dalam menjaga wilayah adat dan memastikan kepentingan masyarakat tidak diabaikan dalam pemanfaatan lahan.

Ia menegaskan, DAD Kaltim tidak mendukung pengalihan fungsi lahan secara sewenang-wenang, terlebih jika dilakukan tanpa mempertimbangkan keberadaan masyarakat adat yang tinggal dan menggantungkan hidup pada wilayah tersebut.

“Ke depan, saya akan mengajak para tokoh adat untuk berkonsolidasi membahas masalah ini. Sikap DAD jelas, kami sangat tidak mendukung alih fungsi lahan secara sewenang-wenang yang tidak menganggap keberadaan masyarakat adat,” tandasnya. (MNA)

banner 728x90