NAWALAPOST.COM, KUTAI KARTANEGARA – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) memperketat perhatian terhadap aktivitas perusahaan perkebunan kelapa sawit, terutama terkait kesesuaian penggunaan lahan dengan izin yang dimiliki. Evaluasi dan pemantauan dilakukan untuk memastikan operasional perusahaan tidak melampaui area yang tercantum dalam konsesi.
Bupati Kukar, Aulia Rahman Basri, menjelaskan bahwa perkebunan kelapa sawit di wilayahnya terbagi menjadi dua kategori, yakni perkebunan rakyat yang dikelola masyarakat secara mandiri dan perkebunan berskala korporasi. Kedua jenis usaha tersebut memiliki karakteristik serta ketentuan perizinan yang berbeda.
“Kalau berbicara tentang perkebunan kelapa sawit, ada dua kategori, yaitu perkebunan sawit rakyat dan perkebunan sawit yang dikelola korporasi,” kata Aulia, Kamis (22/10/2026).
Ia menerangkan, perkebunan rakyat umumnya dikelola masyarakat di atas lahan milik sendiri dengan luasan yang relatif terbatas. Sementara itu, perusahaan perkebunan menjalankan usaha dalam skala lebih besar sehingga harus memenuhi persyaratan perizinan sesuai ketentuan yang berlaku.
Salah satu aspek yang menjadi perhatian pemerintah daerah ialah kesesuaian lahan yang digunakan perusahaan dengan perizinan yang dimiliki, termasuk ketentuan mengenai hak guna usaha (HGU). Pengawasan diperlukan untuk mengetahui apakah kegiatan operasional perusahaan telah berjalan sesuai dengan batas lahan yang diizinkan.
Aulia menegaskan, evaluasi dilakukan terhadap aktivitas badan usaha untuk memastikan penggunaan lahan perkebunan tidak melampaui luas konsesi yang telah ditetapkan. Langkah tersebut juga menjadi bagian dari pemantauan pemerintah terhadap kepatuhan perusahaan dalam menjalankan kegiatan usahanya.
“Pemerintah kabupaten melakukan evaluasi dan pemantauan terhadap aktivitas badan usaha untuk memastikan apakah kegiatan yang dilakukan melebihi luas lahan yang tercakup dalam konsesinya atau tidak,” tandasnya.
Melalui evaluasi tersebut, Pemkab Kukar berupaya memastikan kegiatan perkebunan kelapa sawit berjalan sesuai ketentuan perizinan. Kesesuaian antara luas lahan yang dikelola dan area konsesi menjadi salah satu hal penting dalam pengawasan aktivitas perusahaan di daerah.
Pemantauan diharapkan dapat membantu pemerintah daerah mengidentifikasi potensi ketidaksesuaian penggunaan lahan sekaligus mendorong pelaku usaha menjalankan kegiatan perkebunan secara tertib dan sesuai aturan.(Adv/Diskominfokukar/Don)













