NAWALAPOST.COM, KUTAI KARTANEGARA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) mempercepat penyelesaian administrasi aset daerah yang digunakan Yayasan Pendidikan Latimojong untuk kegiatan belajar mengajar SMK Geologi Pertambangan Tenggarong. Di saat yang sama, Pemkab Kukar juga menyiapkan aset untuk pembangunan gudang Bulog Pusat di kawasan Bukit Biru, Tenggarong, yang direncanakan mulai dibangun pada 2027.
Asisten III Bidang Administrasi Umum Sekretariat Daerah Kukar, Dafip Haryanto, mengatakan proses penyelesaian aset untuk SMK Geologi Pertambangan Tenggarong telah berjalan sekitar 80 persen. Hal itu disampaikannya setelah mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama DPRD Kukar dan pihak terkait di Ruang Rapat DPRD Kukar Lantai 2.
“Prosesnya sudah berjalan cukup jauh, sekitar 80 persen. Tinggal melengkapi sejumlah persyaratan administrasi yang diminta DPRD, yang akan dipenuhi oleh BPKAD dan Disperindag untuk selanjutnya diproses sebagai bagian dari pengajuan persetujuan hibah,” ujar Dafip, Rabu (21/10/2026).
Ia menjelaskan, penyelesaian status aset tersebut memerlukan kelengkapan dokumen dan permohonan resmi dari pihak yayasan. Persoalan itu telah berlangsung cukup lama, sementara penggunaan lahan sebelumnya dilakukan melalui mekanisme pinjam pakai sejak sekitar 2001.
Karena itu, pihak yayasan diminta kembali mengajukan permohonan secara resmi kepada Bupati Kukar untuk mendapatkan persetujuan. Setelah memperoleh persetujuan atau disposisi, perangkat daerah teknis akan menindaklanjutinya sesuai dengan kewenangan dan ketentuan yang berlaku.
“Pada prinsipnya, pemerintah daerah sangat mendukung penyelenggaraan pendidikan di Kukar. SMK Geologi melalui yayasannya juga telah memberikan kontribusi cukup besar bagi perkembangan pendidikan di daerah ini. Karena itu, persoalan aset tersebut perlu segera dituntaskan,” katanya.
Dafip menambahkan, penentuan luasan lahan yang akan diajukan menjadi salah satu hal penting dalam proses penyelesaian aset tersebut. Pasalnya, lahan yang digunakan yayasan berada dalam satu hamparan aset milik pemerintah daerah dengan luas keseluruhan sekitar 6,9 hektare.
Kawasan tersebut juga mencakup sejumlah fasilitas lain, seperti gedung KNPI, bekas Kantor Kelurahan Panji, Gedung Lapangan Pemuda, Taman Ulin, SLB, dan sekolah dasar. Oleh sebab itu, yayasan diminta mencantumkan luasan sesuai kebutuhan aktual agar pemanfaatan aset tidak mengabaikan keberadaan fasilitas lainnya.
“Kami belum mengetahui secara pasti berapa luas lahan yang benar-benar dibutuhkan yayasan. Karena itu, permohonan nanti harus mencantumkan luasan sesuai kebutuhan dan kondisi penggunaan saat ini. DPRD juga turut membantu dalam pengukuran awal agar ada kejelasan mengenai lahan yang diajukan,” jelasnya.
Selain penyelesaian aset untuk kepentingan pendidikan, Pemkab Kukar juga mematangkan proses administrasi lahan yang direncanakan untuk pembangunan gudang Bulog Pusat. Dafip menyebutkan, aset di kawasan Bukit Biru telah sesuai dengan tata ruang dan memiliki sertifikat atas nama Pemkab Kukar.
Menurutnya, pemerintah daerah saat ini tinggal melengkapi persyaratan teknis dan administrasi sebelum mengajukan persetujuan kepada DPRD. Proses tersebut diharapkan dapat diselesaikan dalam dua bulan ke depan agar rencana pembangunan gudang pada 2027 tidak terkendala persoalan administrasi aset.
“Kami ingin memastikan seluruh proses administrasi aset ini selesai dengan jelas dan tuntas, sehingga nantinya aset tersebut dapat dihibahkan kepada pemerintah pusat melalui Bulog,” ungkapnya.
Ia menerangkan, pemilihan lokasi gudang dilakukan dengan mempertimbangkan sejumlah persyaratan, mulai dari risiko banjir, kemudahan akses distribusi, hingga ketersediaan listrik dan air. Kawasan Bukit Biru dinilai lebih memungkinkan setelah pemerintah daerah mempertimbangkan sejumlah alternatif lokasi bersama pihak Bulog.
Salah satu lokasi alternatif yang sempat dipertimbangkan berada di Kecamatan Kembang Janggut. Namun, lokasi tersebut tidak direkomendasikan karena berpotensi terdampak banjir secara periodik. Pihak Bulog juga telah melakukan peninjauan terhadap sejumlah pilihan lokasi sebelum menentukan kawasan yang dinilai memenuhi kebutuhan pembangunan.
Terkait luasan lahan, Pemkab Kukar menyiapkan kawasan sekitar 1,3 hektare. Namun, sebagian lahan seluas kurang lebih 3.000 meter persegi telah digunakan untuk pembangunan gerai Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Sisa lahan tersebut direncanakan dimanfaatkan untuk pembangunan gudang Bulog yang akan berdampingan dengan fasilitas koperasi.
Dafip menegaskan, pemerintah daerah bertanggung jawab menyiapkan lahan, sedangkan pembangunan fisik gudang dilaksanakan oleh Bulog melalui pemerintah pusat. Dengan pembagian peran tersebut, penyelesaian administrasi menjadi tahapan penting agar rencana pembangunan dapat berjalan sesuai jadwal.
Pemkab Kukar berharap penyelesaian kedua persoalan aset tersebut dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. Penataan aset untuk SMK Geologi diharapkan memberikan kepastian bagi keberlangsungan kegiatan pendidikan, sementara pembangunan gudang Bulog diharapkan mendukung penyimpanan dan distribusi logistik serta bahan pangan di daerah.(Adv/diskominfokukar/Don)













