Sumber Berita yang Akurat & Tepat
banner 728x90

banner 728x90

banner 728x90

banner 728x90

Disnakertrans Kukar Kejar Retribusi TKA Rp70 Juta, Tim Pengawasan Disiapkan pada 2027

NAWALAPOST.COM, KUTAI KARTANEGARA – Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Disnakertrans) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) mengoptimalkan penarikan retribusi penggunaan tenaga kerja asing (TKA) dari sejumlah perusahaan. Diketahui, dari tujuh perusahaan dengan total 13 TKA yang dibahas dalam rapat, baru tiga perusahaan yang telah membayarkan retribusi. Kondisi ini mendorong Disnakertrans menggali kendala pembayaran sekaligus menyiapkan langkah pengawasan lanjutan.

Kepala Disnakertrans Kukar, Dendy Irwan Fahriza, mengatakan rapat bersama perusahaan pengguna TKA menjadi momentum untuk mengingatkan kewajiban pembayaran retribusi. Pertemuan tersebut juga bertujuan mengetahui penyebab belum terpenuhinya kewajiban oleh sejumlah perusahaan, termasuk kemungkinan kekeliruan dalam menentukan instansi tujuan pembayaran.

“Rapat ini menjadi momentum untuk mengingatkan perusahaan mengenai kewajiban pembayaran retribusi. Kami juga ingin mengetahui kendala yang menyebabkan sebagian perusahaan belum menunaikan kewajibannya,” ujar Dendy, Selasa (20/10/2026).

Ia menjelaskan, tarif retribusi penggunaan TKA sebesar 100 dolar Amerika Serikat (AS) per orang setiap bulan. Dengan asumsi kurs Rp18.000 per dolar AS, nilainya setara Rp1,8 juta per orang per bulan. Berdasarkan perhitungan yang disampaikan dalam rapat, potensi penerimaan yang dapat dioptimalkan pada sisa tahun berjalan diperkirakan mencapai sekitar Rp70 juta.

Disnakertrans Kukar berharap potensi penerimaan tersebut bisa dimaksimalkan sebelum tahun anggaran berakhir. Karena itu, perusahaan yang belum memenuhi kewajibannya didorong segera menyelesaikan pembayaran sesuai ketentuan yang berlaku. Pemerintah daerah juga berupaya memastikan retribusi dibayarkan sesuai wilayah kerja tenaga kerja asing.

“Kami berharap penarikan retribusi ini bisa dioptimalkan pada sisa tahun berjalan. Jadi, tidak perlu menunggu sampai 2027 apabila kewajiban tersebut memang sudah harus dibayarkan,” jelasnya.

Ia mengungkapkan, salah satu persoalan yang ditemukan adalah adanya perusahaan yang melakukan pembayaran melalui Kementerian Ketenagakerjaan, meskipun tenaga kerja asing yang bersangkutan bekerja di wilayah Kukar. Sesuai ketentuan mengenai wilayah kerja, pembayaran retribusi perlu dilakukan melalui instansi yang memiliki kewenangan berdasarkan cakupan lokasi kerja TKA.

Apabila TKA bekerja di satu kabupaten atau kota, pembayaran dilakukan di daerah tersebut. Jika wilayah kerjanya melintasi beberapa kabupaten atau kota, pembayaran dilakukan melalui pemerintah provinsi. Sementara itu, apabila wilayah kerjanya melintasi provinsi, pembayaran dilakukan melalui Kementerian Ketenagakerjaan.

Selain mengoptimalkan penerimaan retribusi, Disnakertrans Kukar juga merencanakan pembentukan tim lintas sektoral pada 2027. Tim tersebut akan melibatkan sejumlah instansi, termasuk pemerintah provinsi dan pihak imigrasi, untuk membahas persoalan penggunaan TKA secara menyeluruh, mulai dari pengawasan perizinan hingga perumusan langkah penindakan sesuai kewenangan masing-masing.

“Kami berencana membentuk tim lintas sektoral pada 2027. Nantinya, persoalan ini akan dibahas bersama, termasuk mengenai sanksi dan pemeriksaan kesesuaian izin yang digunakan tenaga kerja asing,” ungkapnya.

Ia menegaskan, pemeriksaan juga diperlukan untuk memastikan tenaga kerja asing yang bekerja di Kukar memiliki izin yang sesuai dengan aktivitasnya. Disnakertrans bersama instansi terkait ingin memastikan tidak ada tenaga kerja asing yang menggunakan izin kunjungan atau wisata untuk melakukan pekerjaan yang seharusnya memerlukan izin kerja.

Sebelumnya, Disnakertrans Kukar bersama tim imigrasi telah melakukan pemeriksaan di dua kecamatan. Dari kegiatan tersebut, ditemukan sejumlah hal yang akan ditindaklanjuti oleh masing-masing instansi sesuai tugas dan kewenangannya. Hasil pemeriksaan itu menjadi salah satu bahan untuk memperkuat koordinasi pengawasan ke depan.

Melalui langkah tersebut, Disnakertrans Kukar berharap kepatuhan perusahaan terhadap pembayaran retribusi semakin meningkat. Di sisi lain, pengawasan lintas instansi diharapkan dapat memastikan penggunaan tenaga kerja asing berjalan sesuai ketentuan, sehingga penerimaan daerah dan tertib administrasi ketenagakerjaan dapat dioptimalkan.(Adv/Diskominfokukar/Don)

banner 728x90