banner 728x90

banner 728x90

Keterangan Saksi Berubah di Sidang Sengketa Lahan PT KAJ, Kuasa Hukum Warga Soroti Kejanggalan.

NAWALAPOST.COM, TENGGARONG – Persidangan sengketa lahan antara warga Desa Suka Bumi, Kecamatan Kota Bangun Darat, dengan PT Kutai Agro Jaya (KAJ) kembali memanas di Pengadilan Negeri Tenggarong, Kamis (21/5/2026).

Sidang yang memasuki agenda pemeriksaan saksi dari pihak tergugat itu, diwarnai perubahan keterangan salah satu saksi, yang dinilai janggal oleh kuasa hukum penggugat.

Empat orang saksi dihadirkan PT KAJ dalam persidangan tersebut. Mereka terdiri atas mantan Kepala Desa Lebaho Ulaq periode 2002–2013, seorang warga yang mengaku pernah melakukan pembebasan lahan dengan perusahaan pada 2012, seorang pengawas lapangan perusahaan, serta operator alat berat yang melakukan pembukaan lahan di lokasi sengketa.

Jalannya persidangan berlangsung cukup tegang ketika kuasa hukum penggugat mencecar keterangan mantan Kepala Desa, terkait luas lahan yang disebut telah dibebaskan perusahaan.

Di awal persidangan, saksi menyampaikan bahwa dari total sekitar 267 hektare lahan yang dibebaskan PT KAJ, sekitar 115 hektare berada di wilayah Desa Lebaho Ulaq.

Namun situasi berubah setelah majelis hakim menskors sidang, untuk memberi waktu istirahat kepada kedua belah pihak.

Saat sidang kembali dibuka, saksi tiba-tiba meralat keterangannya. Angka 115 yang sebelumnya disebut sebagai luas lahan dalam satuan hektare berubah menjadi jumlah surat pembebasan lahan.

Perubahan itu langsung menjadi perhatian majelis hakim maupun tim kuasa hukum penggugat, karena dinilai bertolak belakang dengan keterangan awal serta dokumen yang sebelumnya dibuat saksi.

Kuasa hukum penggugat dari Kantor Hukum Borneo Raya Law Firm, Ahmad Ramdhan, mengatakan perubahan keterangan tersebut menjadi poin penting dalam pembuktian perkara.

“Awalnya saksi menyebut 115 hektare lahan, kemudian setelah sidang dilanjutkan berubah menjadi 115 surat pembebasan. Ini tentu menjadi perhatian serius karena berbeda dengan surat pernyataan yang dibuat saksi sendiri,” ujar Ahmad Ramdhan usai persidangan.

Menurut Ahmad, pihaknya juga menyoroti ketidakmampuan saksi menjelaskan dasar penerbitan surat pernyataan terkait lahan seluas 267 hektare, yang sebelumnya diterbitkan Pemerintah Desa.

Ia menilai sejumlah keterangan yang berubah di persidangan justru memperlihatkan adanya ketidaksesuaian antara fakta persidangan, dengan dokumen yang diajukan pihak tergugat.

Tak hanya itu, saksi lain yang dihadirkan PT KAJ juga disebut memberikan keterangan bahwa lahan yang pernah dijual kepada perusahaan berada di wilayah Desa Lebaho Ulaq, Kecamatan Muara Kaman, bukan di Desa Suka Bumi yang menjadi objek sengketa saat ini.

“Fakta di persidangan hari ini memperlihatkan saksi-saksi yang dihadirkan berasal dari Desa Lebaho Ulaq, sementara objek sengketa berada di Desa Suka Bumi, Kecamatan Kota Bangun Darat. Ini menunjukkan adanya perbedaan lokasi yang sangat mendasar,” tegasnya.

Sementara itu, kuasa hukum penggugat lainnya, Gunawan, menilai keseluruhan keterangan saksi yang dihadirkan pihak tergugat belum mampu membuktikan secara tegas kepemilikan PT KAJ, atas lahan warga Desa Suka Bumi.

Menurutnya, dua saksi terakhir yang merupakan pengawas lapangan dan operator alat berat hanya menjelaskan aktivitas teknis pekerjaan, di lapangan tanpa menyentuh substansi utama perkara.

“Kalau kami melihat jalannya sidang hari ini, justru tidak ada keterangan saksi yang mengarah pada penguatan hak kepemilikan PT KAJ atas lahan warga di Desa Sukabumi,” kata Gunawan.

Ia menambahkan, kedua saksi tersebut lebih banyak menjelaskan soal aktivitas land clearing dan pekerjaan operasional perusahaan, dibanding proses pembebasan lahan maupun mekanisme ganti rugi kepada warga.

“Dua saksi terakhir lebih banyak bicara soal aktivitas pekerjaan mereka di lapangan, bukan menjelaskan siapa pemilik sah lahan atau bagaimana proses ganti rugi dilakukan,” ujarnya.

Usai pemeriksaan saksi, majelis hakim memberikan kesempatan kepada kedua belah pihak, untuk melengkapi bukti tambahan sebelum perkara memasuki tahap kesimpulan.

Sidang lanjutan dijadwalkan kembali berlangsung pada 4 Juni 2026 dengan agenda penyerahan bukti tambahan, dan kelengkapan dokumen perkara sebelum masuk tahapan kesimpulan hingga pembacaan putusan.

“Kami berharap proses ini segera memberikan kepastian hukum bagi warga yang selama ini memperjuangkan hak atas lahannya,” pungkas Gunawan. (INR/NZR)

banner 728x90