banner 728x90

banner 728x90

Kejari Samarinda Musnahkan Ratusan Barang Bukti, Dari Ekstasi hingga Minuman Keras, Perkara Inkracht

NAWALAPOST.COM, SAMARINDA — Tumpukan barang bukti dari puluhan perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap dimusnahkan Kejaksaan Negeri Samarinda di halaman kantor Kejari Samarinda, Jalan M. Yamin No. 11 AA, Rabu (13/5/2026) pagi.

Pemusnahan tersebut, dilakukan melalui Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti, sebagai bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan, sekaligus upaya mencegah penyalahgunaan barang sitaan perkara pidana.

Kegiatan itu dipimpin langsung Kepala Kejaksaan Negeri Samarinda, Dr. Haedar, S.H., M.H., dan dihadiri unsur Pemerintah Kota Samarinda, Polresta Samarinda, BNN Kota Samarinda, serta Pengadilan Negeri Samarinda.

Dalam sambutannya, Haedar menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti merupakan kewajiban institusi kejaksaan sebagai eksekutor perkara yang telah inkracht.

Menurutnya, seluruh barang bukti wajib dimusnahkan agar tidak lagi memiliki nilai guna maupun potensi disalahgunakan.

“Ini bentuk tanggung jawab Kami dalam menjalankan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, dan barang bukti harus dimusnahkan sesuai ketentuan hukum, agar tidak beredar kembali di masyarakat,” kata Haedar.

Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari perkara tindak pidana umum, pada periode Maret hingga Mei 2026.

Dari total perkara yang ditangani, terdiri atas 36 perkara narkotika, 24 perkara TPUL, Kamnegtibum dan Oharda, serta satu perkara tindak pidana ringan.

Adapun barang bukti yang dimusnahkan antara lain narkotika golongan I jenis sabu seberat ±186,24 gram, ganja ±96,68 gram, serta 26 butir inex atau ekstasi.

Selain itu, petugas juga memusnahkan 15 senjata tajam, 31 unit telepon genggam, dan 247 botol minuman keras tradisional merek Cap Tikus.

Tak hanya itu, turut dimusnahkan uang palsu pecahan Rp50 ribu sebanyak 267 lembar dan pecahan Rp100 ribu sebanyak satu lembar.

Sementara ratusan barang bukti lainnya berupa bong, korek api, timbangan, kotak rokok, tisu, dan perlengkapan pendukung tindak pidana juga dihancurkan dalam kegiatan tersebut.

Haedar menjelaskan, pemusnahan dilakukan dengan metode berbeda sesuai jenis barang bukti.

Barang bukti narkotika dimusnahkan dengan cara diblender dan dibakar, senjata tajam dipotong menggunakan alat khusus, sedangkan barang lain dihancurkan agar tidak dapat digunakan kembali.

Menurutnya, kegiatan pemusnahan bukan hanya bersifat administratif, tetapi juga bagian dari transparansi penegakan hukum kepada masyarakat.

“Kami ingin memastikan seluruh proses penanganan perkara, berjalan tuntas hingga tahap eksekusi barang bukti,” ucapnya.

“Dan ini sekaligus menunjukkan komitmen aparat penegak hukum, dalam memberantas tindak pidana, khususnya narkotika,” tegasnya.

Ia menambahkan, sinergi antara Kejaksaan Negeri Samarinda, Polresta Samarinda, BNN Kota Samarinda, Pemerintah Kota Samarinda, dan Pengadilan Negeri Samarinda menjadi faktor penting dalam penanganan perkara pidana di Samarinda.

Pemusnahan barang bukti inkracht tersebut juga menjadi simbol keseriusan aparat dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dari ancaman kejahatan narkotika maupun tindak pidana lainnya. (INR/NZR)

banner 728x90