banner 728x90

banner 728x90
Kukar, NEWS  

Hakim Turun ke Lokasi Sengketa, Uji Fakta Lapangan dalam Perkara Lahan Warga vs PT KAJ di Kukar.

NAWALAPOST.COM, KUKAR — Pengadilan Negeri Tenggarong menggelar pemeriksaan setempat (PS) dalam perkara sengketa lahan antara warga Desa Sukabumi, Kecamatan Kota Bangun Darat, dan PT KAJ, pada hari Jumat (17/4/2026).

Dalam agenda ini, majelis hakim bersama panitera turun langsung ke lokasi objek sengketa untuk mencocokkan bukti administrasi dengan kondisi faktual di lapangan.

Pemeriksaan tersebut berlangsung dengan pengawalan aparat penegak hukum dan dihadiri para pihak yang bersengketa, termasuk ahli waris almarhum H. Mohd Asrie Hamzah, yakni Darmono dan Mahrum.

Sidang lapangan ini, menjadi bagian dari tahapan pembuktian sebelum perkara memasuki fase lanjutan.

Kuasa hukum penggugat, Advokat Gunawan, SH, menyebut pemeriksaan setempat sebagai momen penting untuk menguji klaim masing-masing pihak secara terbuka dan objektif.

Dalam proses tersebut, majelis hakim memberikan kesempatan kepada para pihak untuk menunjukkan langsung letak serta batas lahan yang disengketakan.

“Sidang pemeriksaan setempat ini memang sudah menjadi agenda. Kami juga telah berkoordinasi agar pihak kecamatan dan desa dapat hadir untuk menyaksikan jalannya proses di lapangan,” kata Gunawan saat dihubungi melalui telepon, Kamis (16/4/2026) malam.

Ia menambahkan, kendati pada persidangan sebelumnya tidak semua pihak turut tergugat hadir, proses hukum tetap berjalan sesuai ketentuan.

Majelis hakim, kata dia, tetap melanjutkan sidang dan menetapkan pemeriksaan setempat sebagai bagian dari rangkaian pembuktian.

“Majelis tetap melanjutkan sidang meskipun ada pihak yang tidak hadir, dan dalam sidang lapangan ini, semua pihak diberikan ruang untuk menunjukkan objek sengketa masing-masing,” ujarnya.

Darmono, salah satu ahli waris, mengatakan pihaknya telah menyiapkan dokumen pendukung untuk memperkuat klaim kepemilikan lahan.

Ia menilai, pemeriksaan langsung di lokasi akan membantu memperjelas posisi hukum masing-masing pihak.

“Hari ini dilakukan sidang pemeriksaan setempat bersama hakim untuk melihat langsung objek sengketa. Kami sudah menyiapkan berkas-berkas yang diperlukan,” kata Darmono.

Menurut dia, setelah tahapan ini selesai, persidangan akan berlanjut dengan agenda menghadirkan saksi-saksi.

Proses tersebut, menjadi bagian dari pembuktian sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan.

“Setelah pemeriksaan setempat, rencananya dilanjutkan dengan menghadirkan saksi. Sidang biasanya berjalan setiap minggu hingga masuk tahap putusan,” ujarnya.

Perkara ini menjadi sorotan, karena menyangkut klaim kepemilikan lahan warga, terhadap area yang diduga telah dikuasai pihak perusahaan.

Dengan pemeriksaan langsung di lokasi, majelis hakim diharapkan memperoleh gambaran komprehensif terkait objek sengketa.

Langkah tersebut juga dinilai penting, untuk memastikan proses peradilan berjalan transparan dan berbasis fakta lapangan, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi para pihak yang terlibat dalam perkara tersebut. (INR/NZR)

banner 728x90