NAWALAPOST.COM, KUKAR — Aktivitas tambang batu yang diduga ilegal kembali mencuat di wilayah Sungai Simpaq, Kelurahan Loa Ipuh Darat, Dusun Pondok Labu.
Lahan lebih dari 30 hektare yang merupakan milik sah ahli waris dilaporkan digarap tanpa izin, dengan dugaan kuat hasil materialnya dipasok ke perusahaan PT. BML.
Lahan tersebut merupakan peninggalan almarhum Sabri dan almarhum Silvanus Nuraq, yang kini diwariskan kepada Fisher Reinstein S.Kom, CHt, CI, Daud Fitter Fredrik S.A.B, dan Idrus Luter Fernandes, S.H..
Para ahli waris menegaskan tidak pernah memberikan persetujuan, atas aktivitas pertambangan di atas lahan tersebut.
Kuasa hukum sekaligus ahli waris, Idrus Luter Fernandes, S.H., mengungkapkan dugaan pelanggaran bermula dari pembebasan lahan sekitar dua hektare oleh pihak berinisial J dan MH, yang disebut bukan bagian dari ahli waris.
“Tidak pernah ada persetujuan resmi dari ahli waris, tetapi lahan sudah digarap dan materialnya bahkan diduga diperjualbelikan,” kata Idrus, Rabu (1/4/2026).
Berdasarkan data yang dihimpun, aktivitas tambang mulai terdeteksi sejak uji coba (test fit) pada 8 Oktober 2023, sebelum berlanjut ke tahap produksi pada 1 Juni 2024. Kegiatan tersebut diduga berlangsung berulang hingga saat ini.
Material batu yang telah dikeluarkan dari lokasi diperkirakan mencapai sekitar 1.550 ton. Hasil tambang itu diduga dipasarkan ke PT. BML.
Selain itu, sejumlah nama berinisial MS, H.B, dan H.M disebut sebagai pihak yang turut mendukung aktivitas tersebut.
Meski telah ditempuh berbagai upaya komunikasi, pihak ahli waris mengaku belum mendapatkan penyelesaian. Pendekatan persuasif yang dilakukan tidak membuahkan hasil.
“Kami sudah menempuh jalur komunikasi baik-baik, tapi tidak ada itikad penyelesaian,” ujarnya.
Situasi kembali memanas, setelah pada 30 Januari 2026 ditemukan aktivitas penggarapan baru di lokasi lain, yang masih berada dalam satu kawasan lahan warisan.
Area yang digarap mencapai sekitar 30 hektare, dan berjarak sekitar satu kilometer dari lokasi awal.
Aktivitas tersebut diduga dilakukan dengan mengatasnamakan “koridor tambang”, dengan pola serupa berupa penggalian dan distribusi material ke pihak yang sama.
Berbagai upaya penghentian telah dilakukan, termasuk koordinasi dengan kepala adat Loa Ipuh dan tokoh adat Pondok Labu pada 9 Maret 2026.
Pihak keluarga juga menghubungi perwakilan PT. BML berinisial E, namun tidak mendapatkan respons yang diharapkan.
Upaya lanjutan pada 11 Maret 2026 dengan menghubungi pihak berinisial A dan S juga tidak membuahkan hasil.
“Sudah dua kali kami lakukan komunikasi untuk menghentikan kegiatan, tetapi tetap tidak diindahkan,” kata Idrus.
Sebagai bentuk protes, pihak ahli waris memasang plang peringatan di lokasi pada 25 Maret 2026.
Namun, aktivitas tambang dilaporkan masih berlangsung.
Akibat kegiatan tersebut, kerugian yang dialami ditaksir mencapai puluhan miliar rupiah. Kerusakan mencakup lahan, kebun jati, hingga tanaman buah milik warga sekitar.
Pihak ahli waris mendesak instansi terkait dan aparat penegak hukum untuk segera mengambil tindakan tegas.
Dugaan keterlibatan pihak perusahaan, dinilai perlu ditelusuri secara menyeluruh.
“Kami berharap kepada pihak instansi terkait, khususnya aparat penegak hukum seperti Polres Kukar dan Kejari Kukar agar segera menindak tegas dugaan permainan yang melibatkan PT BML dan merugikan masyarakat,” tegas Idrus.
Ia menambahkan, langkah konkret dari kejaksaan menjadi penting, seiring adanya instruksi Kejaksaan Agung Republik Indonesia untuk memberantas praktik mafia tanah dan tambang ilegal di daerah.
Dalam waktu dekat, para ahli waris memastikan akan menempuh jalur hukum apabila aktivitas tersebut tidak dihentikan.
“Langkah selanjutnya kami akan melaporkan ke pihak berwajib dan dinas terkait agar ada penindakan tegas,” pungkas Idrus. (INR/NZR)















