NAWALAPOST.COM, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menunjukkan komitmennya bahwa penegakan hukum atas tindak pidana korupsi tidak berhenti di meja pengadilan.
Melalui Direktorat Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi (Labuksi), KPK menyerahkan aset rampasan negara senilai Rp27,6 miliar dari perkara korupsi proyek Dermaga Sabang kepada PT Pertamina (Persero) untuk dikelola dan dimanfaatkan guna mendukung layanan energi publik di Provinsi Aceh.
Penyerahan aset rampasan tersebut menandai tahapan penting dalam proses pemulihan aset negara yang tidak hanya berorientasi pada pengembalian kerugian, tetapi juga menghadirkan nilai keadilan dan kebermanfaatan langsung bagi masyarakat.
Aset yang diserahkan meliputi satu Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU), satu Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan (SPBN), satu Stasiun Pengisian Pengangkutan Bulk Elpiji (SPPBE), serta empat unit truk merek Hino, seluruhnya berlokasi di wilayah Aceh.
Berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor 5118 K/Pid.Sus/2023 tertanggal 3 November 2023, nilai total aset mencapai Rp27.667.278.000.
Rinciannya terdiri atas SPBU seluas 2.064 meter persegi di Kota Banda Aceh (Rp12,09 miliar), SPBN di PPI Lampulo, Banda Aceh (Rp1,41 miliar), SPPBE seluas 7.560 meter persegi di Kabupaten Aceh Barat (Rp11,23 miliar), serta empat unit truk Hino senilai Rp2,92 miliar.
Langkah KPK menyerahkan pengelolaan aset tersebut, kepada Pertamina menjadi bagian dari strategi pemulihan aset berbasis kemanfaatan sosial, agar fasilitas yang sebelumnya terbengkalai dapat kembali melayani kebutuhan energi masyarakat.
Direktur Labuksi KPK, Mungki Hadipratikto, menegaskan bahwa penyerahan aset rampasan ini bukan semata pelaksanaan putusan pengadilan, tetapi penerapan nyata tiga asas utama penegakan hukum, yakni keadilan, kepastian hukum, dan kebermanfaatan.
“Hari ini kita melaksanakan asas ketiga. Sejatinya, korban tindak pidana korupsi adalah masyarakat, bukan hanya negara dalam bentuk lembaga,” ujar Mungki dalam keterangan resminya di Jakarta, Senin (28/10/2025).
Ia menjelaskan, keputusan menyerahkan aset kepada Pertamina, alih-alih melelangnya adalah langkah strategis, untuk memastikan fasilitas publik seperti SPBU dan SPBN tetap berfungsi melayani masyarakat Aceh.
“Hakim dan Jaksa Penuntut Umum sepakat bahwa aset ini, harus diserahkan ke Pertamina, karena menyangkut hajat hidup orang banyak,” tambahnya.
Mungki menilai, penyerahan aset rampasan kepada BUMN merupakan contoh konkret sinergi antara penegakan hukum dan pembangunan ekonomi nasional yang berkeadilan.
Sementara itu, SVP Asset Management PT Pertamina (Persero), Teddy Kurniawan Gusti, memastikan bahwa seluruh aset rampasan yang diterima, akan segera dikelola agar kembali produktif dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Aceh.
“Kami berkomitmen, seluruh aset akan dikelola secara transparan, profesional, dan berorientasi pada kepentingan publik,” tegas Teddy.
Ia menjelaskan, pengelolaan aset tersebut akan dilakukan oleh dua anak perusahaan Pertamina, yaitu PT Pertamina Retail untuk mengelola SPBU dan SPBN, serta PT Pertamina Trading and Services untuk menangani SPPBE dan empat unit truk operasional.
Menurut Teddy, pemanfaatan aset rampasan ini tidak hanya berfungsi sebagai aset bisnis, tetapi juga memiliki makna simbolik sebagai pemulihan kepercayaan publik terhadap pengelolaan hasil pemberantasan korupsi.
“Pengelolaan ini bukan sekadar pemanfaatan barang rampasan, tetapi simbol pemulihan dari dampak korupsi, dan Kami akan menghidupkan kembali fasilitas ini agar distribusi energi di Aceh lebih merata dan terjangkau,” ujarnya.
Penyerahan aset rampasan tersebut ditandai dengan penandatanganan berita acara serah terima antara KPK dan PT Pertamina (Persero), disaksikan oleh jajaran pimpinan kedua institusi, termasuk Direktur Utama PT Pertamina Retail Zibali Hisbul dan Direktur Utama PT Pertamina Patra Trading and Services Deni Febrianto.
KPK menegaskan, kerja sama dengan Pertamina ini menjadi model kolaborasi yang memperlihatkan bahwa, hasil pemberantasan korupsi bisa dikembalikan untuk kepentingan sosial dan ekonomi rakyat.
“Pemulihan aset bukan hanya mengembalikan nilai uang negara, tetapi memastikan manfaatnya kembali ke masyarakat,” tutur Mungki.
Melalui langkah ini, fasilitas publik yang sebelumnya menjadi bagian dari perkara korupsi kini kembali berfungsi mendukung pelayanan energi di Aceh.
KPK dan Pertamina membuktikan bahwa, hasil tindak pidana korupsi dapat diubah menjadi sumber kemanfaatan publik dan energi pembangunan.
Teddy menutup kegiatan penyerahan aset, dengan menegaskan komitmen Pertamina menjaga amanah tersebut.
“Kami berterima kasih atas dukungan serta kepercayaan KPK dan negara kepada Kami, dan aset-aset ini akan kami jaga dan operasionalkan sesuai peraturan yang berlaku demi kesejahteraan rakyat,” pungkasnya.
Penyerahan aset rampasan perkara korupsi Dermaga Sabang ini, menjadi bukti nyata bahwa pemberantasan korupsi bukan hanya soal menghukum pelaku, tetapi juga tentang mengembalikan keadilan kepada masyarakat. Melalui kolaborasi KPK dan Pertamina, aset negara kini kembali menjadi energi untuk rakyat. (INR)















