banner 728x90

banner 728x90

Data Jalan Kukar Diperbarui Tiap Tahun, DPU Kukar Prioritaskan Akses Sesuai Fungsi Strategis.

Linda Juniarti Kabid Bina Marga DPU Kukar

NAWALAPOST.COM, TENGGARONG — Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) mencatat sebanyak 784 ruas jalan kabupaten dengan panjang total mencapai 2.196,94 kilometer.

Data tersebut tercantum dalam Surat Keputusan (SK) Jalan Kabupaten, yang menjadi acuan utama dalam perencanaan dan pelaporan pembangunan infrastruktur di daerah.

Kepala Bidang Bina Marga Dinas PU Kukar, Linda Juniarti, menegaskan bahwa jumlah dan panjang ruas jalan dalam SK bersifat dinamis, dan kini dapat diperbarui setiap tahun.

“Dulu SK hanya bisa diperbarui lima tahun sekali,” kata Linda, saat ditemui di kantornya, Rabu (21/5/2025).

“Dan, sekarang setiap tahun bisa diusulkan pembaruannya ke gubernur, asalkan melalui mekanisme yang benar,” imbuhnya .

Linda menjelaskan, usulan pembaruan tidak bisa langsung dilakukan tanpa dasar hukum.

“Harus dimulai dari penetapan fungsi jalan, dan kalau sudah ditetapkan oleh gubernur, baru bisa dimasukkan ke dalam SK Jalan Kabupaten,” ujarnya.

Proses perubahan status jalan, lanjutnya, umumnya dimulai dari Kementerian PUPR.

Setelah SK dari pusat turun, Pemerintah Provinsi akan menyurati Kabupaten atau Kota, untuk menyesuaikan dan mengusulkan perubahan.

“Jalan bisa naik status jadi jalan Provinsi atau Nasional, dan ada juga yang diturunkan jadi jalan Kabupaten. Semua tergantung hasil pembahasan bersama,” terangnya.

Linda mencontohkan beberapa ruas jalan nasional di Kukar yang statusnya berubah menjadi jalan kabupaten pada tahun 2022, seperti Jalan Ahmad Muksin, Walter Monginsidi, Jalan Sukarame, dan Jalan Awang Long.

Perubahan ini, kemudian dimasukkan ke dalam SK terbaru yang diterbitkan tahun 2024.

“Kalau tahun ini, Kami bangun jalan Bengkinang–AM Sulaiman, maka tahun depan bisa kami usulkan masuk SK,” ucapnya.

“Meskipun pendek, jalur itu penting sebagai akses alternatif kalau nanti Jembatan 10 dibangun,” sambungnya.

Menurutnya, satu ruas tambahan akan menaikkan total dari 784 menjadi 785 ruas.

Namun jika hanya memperpanjang jalan yang sudah ada, maka panjangnya bertambah tanpa mengubah jumlah ruas.

Soal kondisi jalan, Linda menyebut tingkat kemantapan berada di angka 63,2 persen, yang artinya, sekitar 36,8 persen ruas jalan Kabupaten masih dalam kondisi rusak ringan hingga berat.

“Ruas jalan yang belum masuk SK tidak Kami masukkan dalam capaian resmi, meskipun sudah dibangun,” kata Kabid Bina Marga ini.

“Kalau kami bangun 120 km, tapi hanya 100 km yang masuk SK, maka capaian yang dilaporkan tetap 100 km,” ujarnya.

Ia menambahkan, fokus peningkatan kemantapan akan difokuskan pada ruas-ruas yang sudah masuk dalam SK.

Namun, ruas non-SK tetap diperhatikan dalam pelaksanaan teknis, meski tidak masuk dalam laporan resmi tahunan.

“Kami berharap proses pembaruan data ini bisa terus berjalan setiap tahun. Dengan data yang akurat, pembangunan bisa lebih tepat sasaran,” pungkasnya. (Adv-DPU Kukar/INR)

banner 728x90