SAMARINDA, Nawalapost.com – Tim Biro Hukum dan Hubungan Luar Negeri Kejaksaan Agung RI bersama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Tarakan dan Kejari Nunukan, telah melakukan penjemputan terhadap Terpidana Johansyah alias Bagong, dan kegiatan serah terima Terpidana dari pihak berwenang Malaysia serta dilaksanakan di atas kapal di Pelabuhan Tawau Negara Bagian Sabah, Rabu (29/11/2023).
Dalam keterangan pers release “SIARAN PERS Nomor: PR – 1395/156/K.3/Kph.3/11/2023” dari Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI Dr Ketut Sumedana menjelaskan bahwa Terpidana Johansyah merupakan Terpidana perkara tindak pidana narkotika dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) di Kejari Tarakan, kemudian ditangkap oleh pihak berwenang di Tawau karena melanggar keimigrasian negara Malaysia.
“Hal ini, berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Tarakan Nomor: 68/Pid.Sus/2020/PN.Tar tanggal 07 Juli 2020 Jo. Putusan Mahkamah Agung Nomor: 1330/K/Pid.Sus/2021 tanggal 09 Juni 2021,” lanjutnya.
“Disebutkan bahwa Terpidana Johansyah, telaj dijatuhi hukuman pidana penjara selama 12 tahun serta denda sebesar Rp1 miliar subsidair 2 bulan penjara,” ungkapnya.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI mengatakan bahwa sebagai tindaklanjut atas informasi penangkapan Terpidana, Biro Hukum dan Hubungan Luar Negeri selaku Focal Point pemulangan buronan yang berada di luar negeri, telah berkoordinasi secara intensif dengan Kejari Tarakan dan NCB-Interpol Indonesia serta Konsulat RI di Tawau untuk proses pemulangan Terpidana.