banner 728x90

banner 728x90
KALTIM  

FORKOP Tuntut Tutup PT PTB, DKP Tegaskan Belum Kantongi Izin Resmi.

NAWALAPOST.COM, SAMARINDA — Suara protes kembali menggema di halaman Kantor Gubernur Kalimantan Timur, Senin (30/6/2025).

Forum Komunikasi Pemuda Kalimantan Timur (FORKOP Kaltim) turun ke jalan, menuntut Pemerintah Provinsi Kaltim bertindak tegas menghentikan aktivitas Terminal Ship to Ship (STS) yang dioperasikan oleh PT PTB di kawasan perairan Muara Berau dan Muara Jawa.

Aksi ini merupakan lanjutan dari demonstrasi yang dilakukan pada 24 Juni lalu.

Dalam aksinya, FORKOP Kaltim menyuarakan kekecewaan atas lemahnya kontrol pemerintah terhadap praktik usaha yang dinilai tidak transparan dan tidak menguntungkan daerah.

Mereka menuding kegiatan bongkar muat antar kapal oleh PT PTB tidak hanya minim kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD), tetapi juga menyebabkan potensi kerugian negara yang mencapai lebih dari Rp5,04 triliun.

“Ini bukan hanya soal uang, tapi soal kedaulatan daerah. Wilayah laut kita dikelola oleh pihak swasta, sementara masyarakat hanya menjadi penonton,” ungkap Andi Andis Muhris, Juru Bicara FORKOP Kaltim.

Audiensi kemudian dilakukan di lantai 6 Kantor Gubernur, melibatkan instansi teknis seperti Dinas Perhubungan, Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kaltim, serta Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Samarinda.

Dalam pertemuan itu, terungkap bahwa PT PTB belum memiliki dokumen Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL), meskipun telah mengajukan permohonan pada 2024.

Ismail, Sub Koordinator Pendayagunaan Ruang Laut DKP Kaltim, menyatakan secara tegas bahwa selama dokumen KKPRL belum diterbitkan oleh kementerian terkait, aktivitas PT PTB seharusnya dihentikan.

“Kalau belum ada KKPRL, artinya mereka belum memenuhi syarat hukum, dan kegiatan seperti ini seharusnya tidak boleh berjalan. Itu berpotensi ilegal,” ujar Ismail dalam forum tersebut.

Senada, Frizky Andrian dari KSOP Samarinda menyebut bahwa kegiatan STS harus melalui penunjukan resmi dari Kementerian Perhubungan dan wajib dikonsultasikan dengan Pemerintah Daerah.

Tanpa prosedur tersebut, aktivitas yang dilakukan perusahaan dapat dianggap tidak sah secara administrasi.

Ahmad Masliuddin dari Dinas Perhubungan Kaltim menambahkan bahwa pihaknya telah melayangkan surat resmi kepada KSOP untuk meminta klarifikasi terkait status izin PT PTB, namun belum menerima tanggapan hingga saat ini.

Melihat lemahnya koordinasi antar instansi, FORKOP mendesak agar pengelolaan STS dialihkan ke Badan Usaha Milik Daerah (Perusda) agar manfaat ekonomi dari sumber daya laut dapat dirasakan langsung oleh masyarakat Kaltim.

Mereka menilai ini, adalah momentum untuk menegakkan kedaulatan daerah atas sumber daya alam sendiri.

Dalam aksi tersebut, FORKOP menyampaikan lima tuntutan pokok:

1. Mendesak Pemprov Kaltim mengambil sikap tegas terhadap dugaan aktivitas ilegal PT PTB.
2. Menuntut penghentian seluruh operasi PT PTB di wilayah laut Kaltim.
3. Mendorong agar pengelolaan STS dilakukan oleh Perusda milik daerah.
4. Meminta audit dan pengusutan tuntas terhadap dugaan kerugian negara hingga Rp5,04 triliun.
5. Menuntut realisasi keadilan sosial dan ekonomi bagi masyarakat Kaltim.

Andis menegaskan bahwa perjuangan ini bukan kepentingan kelompok, melainkan bagian dari tanggung jawab generasi muda untuk mengawal pemanfaatan sumber daya alam secara adil dan sah.

“Kami tidak akan berhenti di sini. Advokasi akan Kami lanjutkan ke Kementerian Perhubungan di Jakarta. Kalau memang tak ada izin resmi, PT PTB harus dihentikan,” tegasnya.

FORKOP juga menyatakan terbuka untuk bekerja sama dengan akademisi, tokoh masyarakat, dan organisasi lainnya untuk mengawal isu ini hingga tuntas, demi memastikan bahwa pengelolaan laut Kaltim berada di tangan yang benar dan berpihak pada rakyat. (INR)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner 728x90