NAWALAPOST.COM, KUTAI KARTANEGARA – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) mulai menindaklanjuti sejumlah usulan pemekaran desa yang masuk pada 2026. Dari enam usulan yang diterima, salah satunya melibatkan Desa Sebuntal dan Desa Semangkok.
Berbeda dengan pemekaran pada umumnya, rencana di kedua desa tersebut dilakukan dengan menggabungkan sebagian wilayah Sebuntal dan Semangkok. Wilayah gabungan itu nantinya diarahkan untuk membentuk satu desa baru.
Kepala DPMD Kukar, Arianto, mengatakan pihaknya telah melakukan fasilitasi terhadap desa-desa yang mengusulkan pemekaran. Sosialisasi menjadi langkah awal untuk memastikan pemerintah desa dan masyarakat memahami ketentuan serta tahapan yang harus dipenuhi.
“Untuk sosialisasi pemekaran desa, pada tahun 2026 ini kami menerima usulan ada enam desa yang ingin dimekarkan, termasuk Desa Sebuntal dan Desa Semangkok,” ujar Arianto, Kamis (08/10/2026).
Ia menjelaskan, skema yang diterapkan pada Sebuntal dan Semangkok tidak menjadikan salah satu desa dimekarkan secara keseluruhan. Sebaliknya, hanya bagian wilayah tertentu dari masing-masing desa yang akan digabungkan untuk menjadi wilayah desa baru.
“Untuk Desa Semangkok dan Desa Sebuntal, sebagian wilayah dari kedua desa tersebut rencananya akan dimekarkan dan membentuk satu desa baru,” jelasnya.
Menurut Arianto, proses tersebut masih berada dalam tahap fasilitasi dan sosialisasi. Sebelum masuk ke tahapan lebih lanjut, masyarakat bersama pemerintah desa perlu mendapatkan pemahaman mengenai persyaratan, mekanisme, hingga aspek teknis yang berkaitan dengan pembentukan desa baru.
“Jadi, sebagian wilayah Desa Semangkok dan sebagian wilayah Desa Sebuntal nantinya akan menjadi satu desa baru,” sebutnya.
DPMD Kukar juga akan turun langsung ke wilayah yang mengusulkan pemekaran untuk memberikan penjelasan secara lebih rinci. Langkah tersebut dilakukan agar proses yang dijalankan tidak hanya dipahami oleh pemerintah desa, tetapi juga masyarakat yang berada di wilayah calon pemekaran.
Arianto menegaskan, DPMD memiliki peran dalam memfasilitasi setiap tahapan pemekaran, termasuk memberikan pemahaman mengenai prosedur yang harus dilalui oleh desa pengusul.
“Kami selaku OPD yang memfasilitasi kegiatan pemekaran desa kemudian turun ke lapangan untuk memberikan penjelasan mengenai teknis dan mekanisme pemekaran sebuah desa,” tutupnya.
Dengan adanya sosialisasi tersebut, DPMD Kukar berharap setiap usulan pemekaran dapat diproses sesuai ketentuan yang berlaku. Termasuk rencana pembentukan desa baru dari sebagian wilayah Desa Sebuntal dan Desa Semangkok yang kini mulai difasilitasi pemerintah daerah.(Adv/diskominfokukar/Don)













