banner 728x90

DPU Kukar: Terapkan Permen PUPR Nomor 10 Tahun 2021 dan Nomor 8 Tahun 2023.

Foto IST

NAWALAPOST.COM, TENGGARONG — Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Kabupaten Kutai Kartanegara baru-baru ini, berpartisipasi dalam sosialisasi Peraturan Menteri PUPR Nomor 10 Tahun 2021 dan Nomor 8 Tahun 2023, yang telah dilaksanakan oleh Dinas PUPR Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim). Kamis(19/9/2024)

Kegiatan yang dilaksanakan di Hotel Puri Senyiur, Samarinda, mengusung tema “Pembinaan Masyarakat Jasa Konstruksi Kaltim Menuju Tertib Usaha, Tertib Penyelenggaraan, dan Tertib Pemanfaatan Jasa Konstruksi.”

Saat ditemui media ini di ruang kerjanya, Kepala Bidang Bina Konstruksi DPU, Sofyar Ardani, menyatakan bahwa sosialisasi ini bertujuan, untuk memberikan arahan kepada Kami di Kabupaten dan Kota di Kaltim, terutama di lingkungan kerja DPU Kabupaten Kukar, guna menciptakan lingkungan usaha konstruksi yang tertib dan teratur.

“Kegiatan ini sangat positif dan dapat meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku dalam penyelenggaraan jasa konstruksi,” ujar Sofyar.

Kabid Bina Konstruksi DPU Kabupaten Kukar Sofyar Ardani menyebutkan bahwa dalam sesi ini dipandu oleh Kasi Pengaturan Jasa Konstruksi, Alpian, ST, MM, yang menjelaskan bahwa acara ini merupakan hasil evaluasi dari pengawasan penyelenggaraan jasa konstruksi di tahun 2023.

“Target utama sosialisasi ini, mencakup pengguna jasa, penyedia jasa, serta seluruh unsur masyarakat jasa konstruksi yang ada di wilayah Kaltim, termasuk di lingkungan DPU Kabupaten Kukar ini,” tambahnya.

Sofyar Ardani mengatakan bahwa kegiatan tersebut dibuka secara resmi oleh Kabid Bina Konstruksi Dinas PUPR Provinsi Kaltim, Sri Rejeki, ST, M.Si.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *