banner 728x90

banner 728x90

DPU Kukar: Terapkan Permen PUPR Nomor 10 Tahun 2021 dan Nomor 8 Tahun 2023.

Foto IST

NAWALAPOST.COM, TENGGARONG — Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Kabupaten Kutai Kartanegara baru-baru ini, berpartisipasi dalam sosialisasi Peraturan Menteri PUPR Nomor 10 Tahun 2021 dan Nomor 8 Tahun 2023, yang telah dilaksanakan oleh Dinas PUPR Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim). Kamis(19/9/2024)

Kegiatan yang dilaksanakan di Hotel Puri Senyiur, Samarinda, mengusung tema “Pembinaan Masyarakat Jasa Konstruksi Kaltim Menuju Tertib Usaha, Tertib Penyelenggaraan, dan Tertib Pemanfaatan Jasa Konstruksi.”

Saat ditemui media ini di ruang kerjanya, Kepala Bidang Bina Konstruksi DPU, Sofyar Ardani, menyatakan bahwa sosialisasi ini bertujuan, untuk memberikan arahan kepada Kami di Kabupaten dan Kota di Kaltim, terutama di lingkungan kerja DPU Kabupaten Kukar, guna menciptakan lingkungan usaha konstruksi yang tertib dan teratur.

“Kegiatan ini sangat positif dan dapat meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku dalam penyelenggaraan jasa konstruksi,” ujar Sofyar.

Kabid Bina Konstruksi DPU Kabupaten Kukar Sofyar Ardani menyebutkan bahwa dalam sesi ini dipandu oleh Kasi Pengaturan Jasa Konstruksi, Alpian, ST, MM, yang menjelaskan bahwa acara ini merupakan hasil evaluasi dari pengawasan penyelenggaraan jasa konstruksi di tahun 2023.

“Target utama sosialisasi ini, mencakup pengguna jasa, penyedia jasa, serta seluruh unsur masyarakat jasa konstruksi yang ada di wilayah Kaltim, termasuk di lingkungan DPU Kabupaten Kukar ini,” tambahnya.

Sofyar Ardani mengatakan bahwa kegiatan tersebut dibuka secara resmi oleh Kabid Bina Konstruksi Dinas PUPR Provinsi Kaltim, Sri Rejeki, ST, M.Si.

“Dalam sambutannya, beliau menyoroti kompleksitas dan risiko tinggi yang melekat pada pekerjaan konstruksi, serta pentingnya menjaga keselamatan dan kesehatan para pekerja,” ucapnya.

“Standar keamanan, keselamatan, kesehatan, dan keberlanjutan harus menjadi pedoman teknis yang diikuti oleh semua pelaku industri ini,” lanjutnya.

Sofyar Ardani menyampaikan pula bahwa Dians PUPR Kaltim mengajak semua DPU Kabupaten Kota, agar mampu menyusun biaya pekerjaan konstruksi secara efisien dan berkualitas.

“Ini sangat penting untuk mendorong percepatan pembangunan infrastruktur yang handal dan berkelanjutan di daerah,” tuturnya.

Pada saat kegiatan waktu itu, Kabid Bina Konstruksi DPU Kabupaten Kukar Sofyar Ardani menjelaskan bahwa Dinas PUPR Kaltim telah menghadirkan sejumlah narasumber kompeten dari Direktorat Keberlanjutan Konstruksi, seperti Offie Nurtresnaning Putri, ST, M. Eng, dan Dian Arief Prawira.

Selain itu, para ahli dari Kementerian PUPR, termasuk Ir. Iskandar Andi Yusuf, Ir. W. S. Witarso, dan Soehartono Irawan, turut menyampaikan pemaparan terkait peraturan dan praktik terbaik dalam jasa konstruksi.

Melalui sosialisasi tersebut, diharapkan Kabupaten dan Kota di Kaltim dapat lebih proaktif dalam membina masyarakat jasa konstruksi, sehingga tercipta lingkungan yang tertib dalam usaha, penyelenggaraan, dan pemanfaatan jasa konstruksi.

Menurut Sofyar Ardani, langkah ini diharapkan mampu meningkatkan kualitas dan keselamatan dalam setiap proyek konstruksi yang dijalankan di daerah tersebut.

“Dan, Kami akan jalankan sesuai aturan yang ada, agar kegiatan dapat berjalan dengan baik serta bermanfaat dan mensejahterakan bagi masyarakat di Kabupaten Kukar,” pungkasnya. (ADV/DPU_KUKAR/INR)

banner 728x90