NAWALAPOST.COM, SAMARINDA — Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur kembali menetapkan dan menahan satu tersangka dalam kasus dugaan korupsi sektor pertambangan.
Tersangka berinisial BT langsung ditahan pada Senin (23/2/2026), setelah penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup atas keterlibatannya.
Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara Kelas 1 Samarinda selama 20 hari ke depan. Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltim, Toni Yuswanto SH MH, menjelaskan bahwa langkah tersebut diambil, karena ancaman pidana terhadap pasal yang disangkakan melebihi lima tahun, serta adanya potensi tersangka melarikan diri, merusak barang bukti, atau mengulangi perbuatannya.
BT diketahui menjabat sebagai direktur di tiga perusahaan, yakni PT JMB, PT ABE, dan PT KRA.
Ia diduga menyalahgunakan kewenangan dengan melakukan aktivitas penambangan secara tidak sah, di lahan Hak Pengelolaan Lahan (HPL) Nomor 01 milik Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi.
Menurut Toni, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh minimal dua alat bukti sesuai ketentuan hukum acara pidana.
“Berdasarkan hasil penyidikan, ditemukan cukup bukti keterlibatan tersangka dalam perkara ini sehingga dilakukan penahanan,” ujarnya di Samarinda.
Dalam konstruksi perkara, aktivitas tambang ilegal tersebut diduga berlangsung sejak 2001 hingga 2007 di wilayah HPL yang berada di Kecamatan Tenggarong Seberang.
Dampaknya, program Transmigrasi Swakarsa Mandiri di sejumlah desa tidak berjalan sebagaimana tujuan awal.
Ratusan rumah, lahan pertanian, serta fasilitas umum dan sosial yang sebelumnya dibangun Pemerintah dilaporkan rusak, bahkan hilang akibat kegiatan pertambangan tersebut.
Selain itu, batu bara yang berada di lokasi diduga dijual secara tidak sah.
Penyidik memperkirakan kerugian negara mencapai sekitar Rp500 miliar, meski jumlah tersebut masih dalam proses penghitungan lanjutan bersama auditor untuk memperoleh nilai pasti.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal primair Pasal 603 KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi beserta perubahan dan ketentuan terkait, serta pasal subsidair Pasal 604 KUHP juncto Pasal 18 UU Tipikor.
Toni menegaskan penyidikan masih terus dikembangkan, guna menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain.
“Kami berkomitmen menuntaskan perkara ini secara profesional dan transparan serta memastikan penegakan hukum berjalan maksimal,” pungkasnya. (INR)















