banner 728x90

banner 728x90

banner 728x90

banner 728x90

Bupati Aulia Usulkan Lahan Bekas Karhutla Tak Boleh Dimanfaatkan Selama Tiga Tahun

Bupati Kukar, Aulia Rahman Basri.(Foto:Don)

NAWALAPOST.COM, KUTAI KARTANEGARA – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) tengah mendorong adanya aturan khusus terkait pemanfaatan lahan yang pernah terdampak kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Salah satu gagasan yang diusulkan yakni memberikan jeda pemanfaatan selama tiga tahun setelah lahan mengalami kebakaran.

Usulan tersebut disampaikan Bupati Kukar, Aulia Rahman Basri, sebagai bagian dari upaya mendorong pemilik lahan lebih aktif melakukan pencegahan karhutla. Menurutnya, persoalan yang ditemukan di lapangan bukan hanya terkait kebakaran, tetapi juga pemanfaatan kembali lahan dalam waktu relatif singkat setelah terbakar.

“Kita mengusulkan karena melihat kondisi di lapangan. Sebagaimana yang saya sampaikan beberapa kali dalam wawancara dengan teman-teman media, kami mengusulkan dibuat sebuah regulasi yang mengatur terkait di atas lahan yang terbakar itu tidak boleh ada aktivitas perekonomian,” ujar Aulia, saat ditemui oleh awak media, Rabu (30/09/2026).

Ia menilai, aturan tersebut dapat menjadi salah satu instrumen pencegahan sekaligus mendorong munculnya tanggung jawab dari pemilik lahan. Dengan adanya pembatasan, pemilik maupun pengelola lahan diharapkan tidak menganggap kebakaran sebagai sesuatu yang dapat segera diikuti dengan aktivitas ekonomi baru.

“Karena sebagian besar lahan-lahan yang terbakar itu tidak lama kemudian tumbuh aktivitas-aktivitas perekonomian di atasnya,” ungkapnya.

Ia menjelaskan, pemerintah ingin membangun kesadaran bahwa menjaga lahan dari ancaman kebakaran merupakan bagian dari tanggung jawab pemilik atau pihak yang menguasainya. Regulasi yang lebih tegas dinilai dapat menjadi salah satu cara untuk mendorong kepedulian tersebut.

“Ini merupakan upaya pencegahan bisa yang kita lakukan. Tapi upaya-upaya kita untuk membuat sebuah regulasi yang membuat orang peduli terhadap lahan yang mereka miliki, itu juga menurut kami menjadi sesuatu yang penting,” jelasnya.

Mengenai bentuk pembatasannya, pemerintah mempertimbangkan masa tunggu sebelum lahan yang terbakar kembali dimanfaatkan untuk kegiatan ekonomi. Aulia menyebut skema tersebut dapat berlaku terhadap berbagai sektor yang menggunakan lahan.

“Jadi kalau misalnya kita buat aturan di atas lahan yang terbakar selama tiga tahun tidak boleh ada aktivitas, apalagi perusahaan, baik itu perkebunan, pertanian, maupun pertambangan, maka saya pikir semua orang akan aware(perduli) untuk menjaga lahan yang mereka miliki,” tandasnya.

Usulan tersebut selanjutnya perlu dituangkan melalui regulasi yang memiliki dasar hukum dan mekanisme penerapan yang jelas. Pemkab Kukar berharap gagasan pembatasan pemanfaatan lahan pascakarhutla dapat menjadi bagian dari strategi pencegahan kebakaran di wilayah Kukar.(Adv/diskominfokukar/Don)

banner 728x90