Nawalapost.com, Kutai Timur – Dalam rangka untuk membantu masyarakat dalam pelayanan hukum, Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur (Kaltim) H. Agil Suwarno, S.E., M.Si bersama Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur melaksanakan Sosialisasi Perda (Sosperda).
Kegiatan itu bertempat di Desa Suka Rahmat Kecamatan Teluk Pandan, Sabtu (27/1/2024).
Dalam kegiatan itu, Anggota Komisi II tersebut mensosialisasikan Perda No 5 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum.
“Soaialisasi ini bertujuan agar masyarakat memahami tentang tujuan dan manfaat perda bantuan hukum”, ucap agil
Ia pun, menjelaskan lahirnya perda ini dapat membantu masyarakat terutama yang kurang mampu agar mendapatkan bantuan hukum
“Manfaat dari Perda ini, siapapun boleh menggunakan terutama masyarakat kurang mampu karena semua biayanya gratis di tanggung pemerintah,” tambahnya
“Harapannya perda ini bisa menjaga dan menjamin kehidupan yang rukun dan damai, baik lintas agama dan suku untuk memberikan rasa keadilan,” kata anggota Fraksi PDI-P
Dihadapan masyarakat Desa Suka Rahmat beserta narasumber lainya, Agil Suwarno menambahkan agar masyarakat hidup rukun dan damai sesuai dengan tujuan yang di harapkan.
“Terima kasih untuk kedua narasumber Kalvein SH dan Prayanti Kalvein SH , Terima kasih juga untuk masyarakat yang hadir. Semoga agenda hari ini, memberikan manfaat untuk kita semua,” tandasnya
(ANS)